Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing: Pemerintah Bertindak Cepat, DPR Minta Proses Hukum Tegas

- Editorial Team

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Enemawira, Chanra Sudarto

Kalapas Enemawira, Chanra Sudarto

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto (CS), atas dugaan tindakan memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing. Keputusan penonaktifan dilakukan setelah pemeriksaan awal yang berlangsung sejak 27 November 2025.

Kepala Subdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan integritas petugas pemasyarakatan.

“Per tanggal 27 November, Kepala Lapas Enemawira telah dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Utara dan pada hari itu juga dinonaktifkan dari jabatannya. Ditjen PAS telah menunjuk pelaksana tugas untuk memimpin Lapas,” ujar Rika dalam pernyataan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditjen PAS menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan. Pada 28 November, surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik telah diterbitkan. Sidang digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

“Kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan kedisiplinan dan integritas adalah komitmen kami, baik bagi petugas maupun warga binaan,” tegas Rika.
“Pelayanan dan pembinaan juga harus tetap dilaksanakan sesuai standar fungsi pemasyarakatan.”

DPR Mengecam Keras: Tindakan Tidak Manusiawi dan Melanggar HAM

Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama dan martabat manusia.

“Pemaksaan terhadap warga binaan Muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang oleh ajaran agamanya bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan,” tegas Mafirion.

Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera mencopot Chandra Sudarto dan memprosesnya secara hukum.

Mafirion merujuk sejumlah pasal yang relevan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, yang mengatur larangan perbuatan diskriminatif, penodaan agama, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal lima tahun. Aparat harus bertindak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar,” katanya.

Mengingat sensitifnya isu keagamaan di Indonesia, Mafirion meminta aparat bergerak cepat agar kasus tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya. Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama di mana pun, termasuk di dalam lapas. Negara harus hadir melindungi,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah: Tegas, Transparan, dan Tidak Toleran pada Pelanggaran

Penonaktifan Chandra Sudarto menjadi bukti bahwa pemerintah tidak menoleransi tindakan yang melanggar etika, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip pemasyarakatan. Ditjen PAS memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah-langkah ini sekaligus ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan tempat diskriminasi atau intimidasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB