MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto (CS), atas dugaan tindakan memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing. Keputusan penonaktifan dilakukan setelah pemeriksaan awal yang berlangsung sejak 27 November 2025.
Kepala Subdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan integritas petugas pemasyarakatan.
“Per tanggal 27 November, Kepala Lapas Enemawira telah dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Utara dan pada hari itu juga dinonaktifkan dari jabatannya. Ditjen PAS telah menunjuk pelaksana tugas untuk memimpin Lapas,” ujar Rika dalam pernyataan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditjen PAS menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan. Pada 28 November, surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik telah diterbitkan. Sidang digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan kedisiplinan dan integritas adalah komitmen kami, baik bagi petugas maupun warga binaan,” tegas Rika.
“Pelayanan dan pembinaan juga harus tetap dilaksanakan sesuai standar fungsi pemasyarakatan.”
DPR Mengecam Keras: Tindakan Tidak Manusiawi dan Melanggar HAM
Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama dan martabat manusia.
“Pemaksaan terhadap warga binaan Muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang oleh ajaran agamanya bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan,” tegas Mafirion.
Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera mencopot Chandra Sudarto dan memprosesnya secara hukum.
Mafirion merujuk sejumlah pasal yang relevan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, yang mengatur larangan perbuatan diskriminatif, penodaan agama, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal lima tahun. Aparat harus bertindak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar,” katanya.
Mengingat sensitifnya isu keagamaan di Indonesia, Mafirion meminta aparat bergerak cepat agar kasus tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya. Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama di mana pun, termasuk di dalam lapas. Negara harus hadir melindungi,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah: Tegas, Transparan, dan Tidak Toleran pada Pelanggaran
Penonaktifan Chandra Sudarto menjadi bukti bahwa pemerintah tidak menoleransi tindakan yang melanggar etika, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip pemasyarakatan. Ditjen PAS memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah ini sekaligus ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan tempat diskriminasi atau intimidasi.













