MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU) pekan lalu seharusnya menjadi kemenangan bagi penegakan hukum. Tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri HSU—termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu—dicokok karena dugaan memeras uang rakyat. Namun, fokus publik kini dibelokkan secara paksa. Bukan lagi soal nominal uang haram yang ditilep, melainkan drama “tabrak lari” yang kini dibungkus dengan apologi memalukan.
Insiden Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi, yang diduga menabrak petugas KPK saat mencoba kabur, kini memasuki babak baru yang menggelikan: Fase Penyangkalan Terstruktur.
Fakta di lapangan berbicara keras. Petugas KPK, yang bertindak atas nama undang-undang, menjadi korban fisik saat melakukan penyergapan. Namun, narasi yang muncul dari gedung bundar Kejaksaan Agung dan mulut tersangka hari ini sungguh mencederai akal sehat publik. Dalih “kepanikan” dan “ketidaktahuan identitas petugas” digunakan sebagai perisai untuk membenarkan tindakan yang nyaris merenggut nyawa aparat hukum lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak kapan “kepanikan” menjadi alasan pemaaf bagi seorang penegak hukum untuk menginjak gas dan menabrak orang? Narasi ini bukan sekadar pembelaan hukum; ini adalah pelecehan terhadap logika.
Bantahan kompak antara tersangka dan institusi asalnya memunculkan bau amis adanya Espirit de Corps (jiwa korsa) yang salah tempat. Ketika Kejaksaan Agung lebih sibuk mengklarifikasi bahwa “tidak ada niat menabrak” daripada mengutuk keras upaya pelarian diri anggotanya, kita sedang melihat degradasi moral institusi.
Publik layak bertanya: Apakah ini upaya sistematis untuk menyudutkan KPK? Dengan membantah insiden penabrakan, narasinya digeser seolah-olah KPK bertindak represif, sembrono, atau “salah prosedur” sehingga memicu kepanikan jaksa. Ini adalah taktik gaslighting tingkat tinggi—membuat korban (petugas KPK) terlihat sebagai penyebab masalah, sementara pelaku (Jaksa korup) diposisikan sebagai “korban kepanikan”.
Jika kita bedah lebih dalam secara substantif, bantahan ini memiliki implikasi berbahaya:
-
Mengaburkan Pokok Perkara: Semakin ribut kita membahas “tabrakan vs tidak tabrakan”, semakin lupa kita pada inti masalah: praktik mafia hukum di tubuh Kejaksaan HSU yang memeras dinas dan kontraktor.
-
Menurunkan Wibawa OTT: Jika narasi “Jaksa Panik” diterima, maka setiap koruptor di masa depan punya preseden hukum untuk melawan petugas saat ditangkap, cukup dengan alasan “saya kaget dan panik”.
-
Perang Dingin Antar-Lembaga: Ini membangkitkan memori kelam perseteruan “Cicak vs Buaya”. Bedanya, kali ini Buaya-nya mencoba bermain peran sebagai Kancil yang terzalimi.
Rakyat tidak buta. Drama penyangkalan ini justru telanjang mempertontonkan arogansi aparat yang merasa untouchable. Ketika maling uang rakyat dibela dengan retorika santun oleh institusinya sendiri, maka lonceng kematian keadilan sedang berbunyi nyaring.
Kami mendesak KPK untuk tidak gentar. Buka rekaman CCTV, buka kesaksian warga, dan jerat pelaku tidak hanya dengan pasal korupsi, tetapi juga pasal Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dan penganiayaan aparat. Jangan biarkan skenario “koruptor yang terzalimi” ini menang di panggung opini publik!
KPK, lawan! Jangan biarkan negara ini disandera oleh drama para pencuri berdasi!












