DRAMA HSU: KORUPTOR DIBELA, KPK DISUDUTKAN! ADA SKENARIO BESAR DI BALIK BANTAHAN TABRAKAN JAKSA?

- Editorial Team

Senin, 22 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI CHAT GPT

ILUSTRASI CHAT GPT

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU) pekan lalu seharusnya menjadi kemenangan bagi penegakan hukum. Tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri HSU—termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu—dicokok karena dugaan memeras uang rakyat. Namun, fokus publik kini dibelokkan secara paksa. Bukan lagi soal nominal uang haram yang ditilep, melainkan drama “tabrak lari” yang kini dibungkus dengan apologi memalukan.

Insiden Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi, yang diduga menabrak petugas KPK saat mencoba kabur, kini memasuki babak baru yang menggelikan: Fase Penyangkalan Terstruktur.

Fakta di lapangan berbicara keras. Petugas KPK, yang bertindak atas nama undang-undang, menjadi korban fisik saat melakukan penyergapan. Namun, narasi yang muncul dari gedung bundar Kejaksaan Agung dan mulut tersangka hari ini sungguh mencederai akal sehat publik. Dalih “kepanikan” dan “ketidaktahuan identitas petugas” digunakan sebagai perisai untuk membenarkan tindakan yang nyaris merenggut nyawa aparat hukum lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak kapan “kepanikan” menjadi alasan pemaaf bagi seorang penegak hukum untuk menginjak gas dan menabrak orang? Narasi ini bukan sekadar pembelaan hukum; ini adalah pelecehan terhadap logika.

Bantahan kompak antara tersangka dan institusi asalnya memunculkan bau amis adanya Espirit de Corps (jiwa korsa) yang salah tempat. Ketika Kejaksaan Agung lebih sibuk mengklarifikasi bahwa “tidak ada niat menabrak” daripada mengutuk keras upaya pelarian diri anggotanya, kita sedang melihat degradasi moral institusi.

Publik layak bertanya: Apakah ini upaya sistematis untuk menyudutkan KPK? Dengan membantah insiden penabrakan, narasinya digeser seolah-olah KPK bertindak represif, sembrono, atau “salah prosedur” sehingga memicu kepanikan jaksa. Ini adalah taktik gaslighting tingkat tinggi—membuat korban (petugas KPK) terlihat sebagai penyebab masalah, sementara pelaku (Jaksa korup) diposisikan sebagai “korban kepanikan”.

Jika kita bedah lebih dalam secara substantif, bantahan ini memiliki implikasi berbahaya:

  1. Mengaburkan Pokok Perkara: Semakin ribut kita membahas “tabrakan vs tidak tabrakan”, semakin lupa kita pada inti masalah: praktik mafia hukum di tubuh Kejaksaan HSU yang memeras dinas dan kontraktor.

  2. Menurunkan Wibawa OTT: Jika narasi “Jaksa Panik” diterima, maka setiap koruptor di masa depan punya preseden hukum untuk melawan petugas saat ditangkap, cukup dengan alasan “saya kaget dan panik”.

  3. Perang Dingin Antar-Lembaga: Ini membangkitkan memori kelam perseteruan “Cicak vs Buaya”. Bedanya, kali ini Buaya-nya mencoba bermain peran sebagai Kancil yang terzalimi.

Rakyat tidak buta. Drama penyangkalan ini justru telanjang mempertontonkan arogansi aparat yang merasa untouchable. Ketika maling uang rakyat dibela dengan retorika santun oleh institusinya sendiri, maka lonceng kematian keadilan sedang berbunyi nyaring.

Kami mendesak KPK untuk tidak gentar. Buka rekaman CCTV, buka kesaksian warga, dan jerat pelaku tidak hanya dengan pasal korupsi, tetapi juga pasal Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dan penganiayaan aparat. Jangan biarkan skenario “koruptor yang terzalimi” ini menang di panggung opini publik!

KPK, lawan! Jangan biarkan negara ini disandera oleh drama para pencuri berdasi!

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB