Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar soal Kasus Kuota Haji

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut diperiksa selama hampir 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada 20.13 WIB. Saat dicecar pertanyaan wartawan, ia menolak memberikan keterangan substansial terkait materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai temuan penyidik KPK di Arab Saudi yang diduga berkaitan dengan kasus kuota haji tahun 2024. Yaqut kembali meminta awak media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat ya,” ucapnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara dan juru bicaranya menggunakan kendaraan Toyota Fortuner hitam.

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK menilai pembagian kuota secara 50:50 tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB