Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar soal Kasus Kuota Haji

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut diperiksa selama hampir 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada 20.13 WIB. Saat dicecar pertanyaan wartawan, ia menolak memberikan keterangan substansial terkait materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai temuan penyidik KPK di Arab Saudi yang diduga berkaitan dengan kasus kuota haji tahun 2024. Yaqut kembali meminta awak media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat ya,” ucapnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara dan juru bicaranya menggunakan kendaraan Toyota Fortuner hitam.

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK menilai pembagian kuota secara 50:50 tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Roy Suryo Bongkar Dugaan Kejanggalan: Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Disebut Berbeda
Perpol Kapolri Picu Polemik: Polisi Aktif Dibuka Jalan Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Melarang
Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Dimulai, Kuasa Hukum Tegaskan: “Tak Ada Nama Lisa Mariana di Gugatan”
Prabowo Perintahkan Audit Total Dana Desa, Tim Gabungan Langsung Menyisir Lapangan di Tengah Protes Kepala Desa
Kemenkum Siapkan Enam Peraturan Pelaksana Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar
Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:51 WITA

Roy Suryo Bongkar Dugaan Kejanggalan: Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Disebut Berbeda

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:24 WITA

Perpol Kapolri Picu Polemik: Polisi Aktif Dibuka Jalan Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Melarang

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:15 WITA

Prabowo Perintahkan Audit Total Dana Desa, Tim Gabungan Langsung Menyisir Lapangan di Tengah Protes Kepala Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:14 WITA

Kemenkum Siapkan Enam Peraturan Pelaksana Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WITA

Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar soal Kasus Kuota Haji

Senin, 15 Desember 2025 - 11:51 WITA

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:55 WITA

Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:50 WITA

Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera

Berita Terbaru