Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar soal Kasus Kuota Haji

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut diperiksa selama hampir 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada 20.13 WIB. Saat dicecar pertanyaan wartawan, ia menolak memberikan keterangan substansial terkait materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

Ia juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai temuan penyidik KPK di Arab Saudi yang diduga berkaitan dengan kasus kuota haji tahun 2024. Yaqut kembali meminta awak media untuk memperoleh informasi langsung dari pihak KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat ya,” ucapnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara dan juru bicaranya menggunakan kendaraan Toyota Fortuner hitam.

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK menilai pembagian kuota secara 50:50 tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB