Bendera, Popor, dan Luka Lama Aceh: Aksi GRAB Ricuh, TNI Dituding Represif di Tengah Bencana

- Editorial Team

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI DEMO DI ACEH

AKSI DEMO DI ACEH

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025), berubah dari ruang penyampaian aspirasi menjadi peristiwa yang meninggalkan luka dan pertanyaan serius tentang relasi negara dan warga di tanah yang pernah dilanda konflik panjang. Kericuhan pecah ketika aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga merampas atribut bendera bulan bintang yang dibawa sebagian massa aksi, tindakan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah peserta demonstrasi.

Koordinator aksi GRAB, Muhammad Chalis, menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI. Salah satunya, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibir. Menurut Chalis, kekerasan tidak hanya dialami oleh peserta yang membawa bendera bulan bintang, tetapi juga oleh massa lain yang tidak membawa atribut apa pun. “Dipukuli dengan popor senjata,” ungkapnya, sebuah pernyataan yang segera memicu kemarahan publik dan membuka kembali trauma lama Aceh terhadap pendekatan kekerasan negara.

Situasi semakin sensitif ketika dugaan intimidasi turut menimpa Fazil, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Ponsel miliknya dirampas oleh oknum TNI berinisial Praka Junaidi. Fakta ini dibenarkan langsung oleh Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai aturan militer. Pengakuan ini penting, namun bagi banyak pihak belum cukup untuk menjawab kegelisahan soal kebebasan pers dan perlindungan warga sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TNI, melalui Pusat Penerangan, menyatakan bahwa tindakan aparat dipicu oleh pengibaran bendera bulan bintang yang dinilai identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut TNI, simbol tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. Aparat merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, undang-undang, dan peraturan pemerintah sebagai dasar pelarangan.

Namun, dalih penegakan hukum itu berhadapan langsung dengan realitas di lapangan: adu mulut, pemukulan, dan luka fisik yang dialami warga. TNI juga mengklaim adanya oknum massa yang melakukan kekerasan terhadap aparat, bahkan menyasar Komandan Kodim dan Kapolres. Selain itu, seorang pedemo diamankan karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol Colt M1911 lengkap dengan munisi dan senjata tajam, yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Di tengah eskalasi ketegangan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyerukan agar semua pihak menahan diri. Ia menilai bentrokan ini sangat disayangkan karena terjadi di saat Aceh tengah berjuang menangani dampak bencana banjir. Menurut Dave, peristiwa ini justru mencederai semangat solidaritas dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Peristiwa di Lhoksukon bukan sekadar soal bendera atau demonstrasi. Ia menjadi cermin betapa rapuhnya kepercayaan antara negara dan rakyat di wilayah yang memiliki sejarah konflik mendalam. Ketika popor senjata berhadapan dengan aspirasi warga, dan simbol kembali memantik kekerasan, publik Aceh bertanya: apakah luka lama itu benar-benar telah sembuh, atau hanya tertutup tipis oleh waktu dan kesepakatan damai?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB