GEGER PASCA PUTUSAN MK: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Dibongkar Total

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Argo Yuwono

Irjen Pol Argo Yuwono

MataIndonesia-Jakarta. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah cepat ini menjadi konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugurkan seluruh dasar hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11), melalui keterangan resmi.

“Penarikan itu merupakan bagian dari konsekuensi putusan MK. Irjen Argo masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan bahwa Irjen Argo telah ditarik kembali ke lingkungan Polri berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025, untuk kembali menjalani pembinaan karier sebagaimana ketentuan internal kepolisian.

Pembatalan Penugasan Jadi Efek Domino Putusan MK

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak bisa lagi ditempatkan hanya berdasarkan “penugasan Kapolri”. Putusan itu sekaligus mencabut frasa yang selama ini menjadi celah hukum penempatan aparat aktif di posisi sipil.

Penarikan Irjen Argo disebut menjadi contoh awal dari koreksi struktural besar-besaran yang kini harus ditempuh Polri dan lembaga negara lainnya.

Brigjen Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Tim Pokja ini, lanjutnya, bertugas mengaji ulang prinsip, syarat, dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk kerja sama antar-lembaga yang selama ini menjadi dasar permintaan personel.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa setiap penugasan anggota Polri di ranah nonkepolisian sebelumnya memang merupakan kerja sama resmi antar-institusi, namun kini seluruh pola itu harus disesuaikan dengan norma dan putusan MK yang baru.

Sinyal Penataan Besar-Besaran di Birokrasi Nasional

Penarikan Irjen Argo diprediksi hanya langkah awal. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sejumlah jabatan sipil yang diisi anggota Polri aktif kemungkinan besar akan dievaluasi, bahkan dibatalkan.

Direktur tata kelola publik menilai situasi ini akan mengubah peta hubungan sipil–kepolisian secara nasional dan membuka babak baru dalam penguatan netralitas birokrasi dan supremasi hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo, Wacana Pilpres 2029 Mulai Menghangat
Misbakhun Tegaskan APBN 2026 Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran
Prabowo Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Jika Tak Sejalan RI
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Indonesia Ikut Iuran Sukarela Dewan Perdamaian Trump, Pemerintah Tegaskan Bukan “Membership Fee” Rp 16,7 Triliun
China Serukan Dialog di Tengah Eskalasi AS–Iran, Armada Tempur Washington Bergerak ke Timur Tengah
Prabowo Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos, Trump Tepuk Pundak Presiden Indonesia
Palpasi Indonesia Resmi Buka Short Course Lingkungan Hidup & HAM: Tantang Generasi Muda Jawab ‘Climate Apartheid’ dengan Nalar Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB