MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan mengamankan 21 karung berisi potongan uang kertas yang berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menegaskan bahwa kepolisian melakukan tindakan ini guna mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab menyalahgunakan material tersebut. Petugas segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan memantau informasi yang sempat viral di media sosial.
Saat melakukan pengamanan di lokasi, polisi menemukan tumpukan karung yang berisi cacahan kertas, yang kuat dugaan merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp2 ribu. Guna mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, kepolisian juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan tersebut.
Untuk memastikan keaslian material tersebut, AKP Usep Aramsyah menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia guna memverifikasi apakah cacahan itu berasal dari uang asli, uang palsu, atau sekadar limbah kertas biasa. Mengingat uang merupakan dokumen negara yang memiliki perlindungan hukum, polisi merasa perlu memastikan status barang bukti tersebut. Di sisi lain, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengonfirmasi berdasarkan hasil tinjauan lapangan bahwa potongan kertas tersebut memang merupakan uang Rupiah asli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo mengaku tidak menyadari bahwa material yang masuk ke lahannya adalah potongan uang. Ia awalnya hanya memanfaatkan material tersebut sebagai urukan tanah karena tidak memiliki biaya untuk membeli tanah uruk sendiri. Santo menjelaskan bahwa seorang pria berinisial K-S rutin mengirimkan cacahan kertas tersebut menggunakan truk jungkit (dump truck) sejak enam bulan terakhir. Setelah kasus ini ramai menjadi perbincangan publik, Santo memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan di lahannya dan menutup lokasi tersebut secara permanen.












