Mengenal Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Terpeleset Suap 60 Miliar

- Editorial Team

Rabu, 16 April 2025 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber WA Group

Sumber WA Group

Banyak sudah saya kenalkan koruptor elite di negeri ini. Saya pikir sudah tidak ada lagi. Eh, masih ada nongol. Namanya sangat keren berbau religius, Muhammad Arif Nuryanta. Sambil menunggu makan siang, ikan sampedas, mari kita berkenalan lagi seorang bedebah, pengkhianat rakyat.

Di negeri yang korupsinya sudah mencapai level warisan budaya tak benda, kita kedatangan satu lagi tokoh besar. Bukan tokoh fiktif. Bukan juga aktor sinetron. Tapi manusia nyata bernama Muhammad Arif Nuryanta. Lahir di Kulonprogo, 7 Oktober 1971. Beliau tidak hanya sekadar manusia biasa, ia adalah anak hukum surga yang pernah kita harapkan jadi penyelamat lembaga peradilan.

Perjalanan kariernya bisa bikin lulusan Harvard minder. Ia mulai sebagai calon hakim di PN Batang tahun 2001, lalu menapaki tangga-tangga suci keadilan: Tanah Grogot, Banjarbaru, Banjarnegara, Karawang. Lalu ia jadi Ketua PN Bangkinang (Google Maps butuh waktu cari tempat ini), Ketua PN Purwokerto, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sampai akhirnya naik ke tahta tertinggi: Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oh betapa harum namamu, Pak Arif. Engkau bak Dewa Temis versi Kulonprogo, penegak keadilan yang tak tergoyahkan… hingga aroma fulus merasuk ke lubuk jubahmu.

Kejaksaan Agung menangkapnya pada Sabtu malam, 12 April 2025. Bukan karena terlambat sidang. Tapi karena dugaan suap Rp 60 miliar dalam kasus ekspor minyak sawit (CPO). Ya, enam puluh miliar. Bukan enam puluh ribu. Ini uang yang bisa beli satu planet kecil dan masih sisa buat traktir alien makan rendang.

Uang ini diduga diberikan untuk mengatur putusan lepas atas tiga korporasi raksasa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti jumbo. Tapi Arif, dalam kemurahan hatinya, justru membebaskan mereka. Barangkali karena hatinya lebih besar dari dompet rakyat.

Penangkapan ini hasil dari penyidikan berlapis. Bermula dari kasus korupsi lain di Surabaya, lalu menjalar seperti virus moral ke PN Jaksel. Pada 11 April malam, lima lokasi digeledah. Hasilnya, uang asing, dokumen, dan mungkin sisa air mata keadilan yang tercecer di sudut rak buku.

Tak hanya Arif yang ditangkap. Tiga lainnya ikut, seorang panitera muda PN Jakarta Utara dan dua pengacara. Komplotan elite yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah menjadikannya mainan monopoli.

Sekarang Arif mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dulu duduk di kursi empuk ruang sidang. Sekarang, duduk di lantai sel sambil memikirkan nasib. Dulu menggenggam palu keadilan, sekarang mungkin menggenggam sandal jepit pinjaman. Ironi? Tidak. Ini karma dalam format full HD.

Arif bukan sekadar koruptor. Ia simbol kegagalan total sistem moral dalam peradilan. Ia adalah pahlawan yang membakar patungnya sendiri. Dari hakim agung jadi terdakwa memalukan. Dari penegak hukum jadi pelawak hitam yang membuat rakyat ingin muntah melihat berita.
Kami, rakyat jelata yang tiap hari disuruh jujur, hemat, dan patuh aturan, cuma bisa menatap layar TV sambil berkata,
“Ya Tuhan, ternyata harga keadilan di Indonesia adalah 60 miliar. Cash. Plus mungkin bonus voucher hotel.”

Semoga Pak Arif betah di sel. Semoga suara tikus penjara bisa menggantikan bisikan amplop yang dulu meninabobokannya. Semoga kami tak lagi tertipu wajah-wajah suci penuh gelar, karena rupanya, yang paling merusak negeri ini bukan preman, tapi mereka yang berdasi dan mengaku suci. Muntah kami, Pak. Muntah.

#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menjadi Digdaya di Abad Kedua: Resiliensi Nahdlatul Ulama untuk Indonesia dan Dunia
HUT TIDAR: Saatnya Generasi Muda Membuktikan Diri Lewat Gerakan yang Berdampak
Merespon Tidak Dilaksanakannya Sandeq Silumba Tahun ini
Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat
Cahaya Dari Tanah Palipi Soreang : Kisah KH Nahrawi Hingga Bergelar Puang Alinduang
Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Strategi Pembangunan Nasional: Kritik Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Mandiri
Sebuah Dalil Mengadili Kebijakan, Menghukum Kemanusiaan; Refleksi Kritis atas Kasus Gus Yaqut

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB