Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat

- Editorial Team

Selasa, 14 April 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat Oleh: Muh Aco Dzahran

Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat Oleh: Muh Aco Dzahran

Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat

Oleh: Muh Aco Dzahran

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Saya melihat ada satu kecenderungan yang makin terasa dalam praktik pemerintahan hari ini. kewenangan itu sering dipakai tanpa kesadaran batas. Seolah-olah selama keputusan itu bisa dibungkus secara administratif, maka semuanya dianggap sah. Padahal tidak sesederhana itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum administrasi, kita mengenal diskresi sebagai ruang bagi pejabat untuk bertindak ketika aturan tidak cukup menjawab situasi. Saya sepakat bahwa diskresi itu penting. Pemerintahan tidak bisa kaku. Tapi yang menjadi persoalan bagi saya adalah ketika diskresi mulai dijadikan alasan untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya bermasalah. Padahal, kalau kita kembali ke UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 24 secara tegas mensyaratkan bahwa diskresi tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus objektif, dan dilakukan dengan iktikad baik. Bahkan Pasal 30 dan 31 menegaskan bahwa penyalahgunaan diskresi dapat berakibat pada tidak sahnya keputusan atau pembatalan. Dengan demikian, penggunaan diskresi untuk membenarkan keputusan yang bermasalah jelas bertentangan dengan prinsip hukum administrasi.ss Artinya, sejak awal diskresi memang tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas kekuasaan.

Saya lihat hari ini justru sebaliknya. Kasus yang terjadi di Sulawesi Barat menjadi contoh yang cukup terang bagi saya. Ketika puluhan pejabat ASN bahkan mencapai sekitar 95 orang dinonjobkan dalam satu kebijakan, lalu dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, saya kira kita tidak bisa lagi hanya menyebut ini sebagai dinamika birokrasi biasa. Apalagi ketika Badan Kepegawaian Negara sudah menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan norma dan prosedur, bahkan sampai menjatuhkan sanksi administratif. Di titik ini, menurut saya, persoalannya sudah jelas: ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan adalah bagaimana kebijakan seperti ini tetap dipertahankan dengan alasan kewenangan. Seolah-olah selama itu menjadi hak pejabat, maka tidak perlu lagi dipersoalkan.

Kita terlalu sering memahami kewenangan sebagai hak, bukan sebagai tanggung jawab. Padahal setiap kewenangan itu melekat kewajiban untuk memertanggung jawabkannya—bukan hanya secara hukum, tapi juga secara moral dan rasional. Kalau mutasi dilakukan tanpa dasar yang objektif, tanpa prosedur yang jelas, dan berdampak pada terganggunya sistem birokrasi, maka bagi saya itu sudah tidak bisa lagi disebut diskresi. Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, meskipun dibungkus dengan keputusan administratif yang terlihat sah. Yang lebih saya khawatirkan, praktik seperti ini lama-lama dianggap biasa. Seolah-olah mutasi yang tidak transparan, keputusan yang tidak rasional, atau kebijakan yang dipaksakan adalah bagian dari cara kerja pemerintahan. Padahal justru di situlah letak bahayanya. Karena penyalahgunaan wewenang hari ini tidak selalu muncul dalam bentuk yang besar dan mencolok. Akan tetapi Ia hadir dalam keputusan-keputusan kecil, tetapi berulang. Dan ketika itu terjadi terus-menerus, ia pelan-pelan merusak sistem dari dalam.

Bagi saya, garis antara diskresi dan abuse of power sebenarnya cukup sederhana. Selama keputusan itu masih bisa dijelaskan secara rasional, transparan, dan memang untuk kepentingan publik, maka itu masih bisa disebut diskresi. Tapi ketika keputusan itu mulai sulit dijelaskan, tertutup, dan lebih terasa sebagai kepentingan kekuasaan, maka di situlah diskresi berhenti dan penyalahgunaan wewenang dimulai.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menjadi Digdaya di Abad Kedua: Resiliensi Nahdlatul Ulama untuk Indonesia dan Dunia
HUT TIDAR: Saatnya Generasi Muda Membuktikan Diri Lewat Gerakan yang Berdampak
Merespon Tidak Dilaksanakannya Sandeq Silumba Tahun ini
Cahaya Dari Tanah Palipi Soreang : Kisah KH Nahrawi Hingga Bergelar Puang Alinduang
Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Strategi Pembangunan Nasional: Kritik Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Mandiri
Sebuah Dalil Mengadili Kebijakan, Menghukum Kemanusiaan; Refleksi Kritis atas Kasus Gus Yaqut
PENETAPAN TERSANGKA GUS YAQUT OLEH KPK : SEBUAH TELAAH KRITIS Oleh : Muh. Arsalin Aras

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB