Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan : Diskresi vs Abuse of Power Provinsi Sulawesi Barat
Oleh: Muh Aco Dzahran
MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Saya melihat ada satu kecenderungan yang makin terasa dalam praktik pemerintahan hari ini. kewenangan itu sering dipakai tanpa kesadaran batas. Seolah-olah selama keputusan itu bisa dibungkus secara administratif, maka semuanya dianggap sah. Padahal tidak sesederhana itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hukum administrasi, kita mengenal diskresi sebagai ruang bagi pejabat untuk bertindak ketika aturan tidak cukup menjawab situasi. Saya sepakat bahwa diskresi itu penting. Pemerintahan tidak bisa kaku. Tapi yang menjadi persoalan bagi saya adalah ketika diskresi mulai dijadikan alasan untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya bermasalah. Padahal, kalau kita kembali ke UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 24 secara tegas mensyaratkan bahwa diskresi tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus objektif, dan dilakukan dengan iktikad baik. Bahkan Pasal 30 dan 31 menegaskan bahwa penyalahgunaan diskresi dapat berakibat pada tidak sahnya keputusan atau pembatalan. Dengan demikian, penggunaan diskresi untuk membenarkan keputusan yang bermasalah jelas bertentangan dengan prinsip hukum administrasi.ss Artinya, sejak awal diskresi memang tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas kekuasaan.
Saya lihat hari ini justru sebaliknya. Kasus yang terjadi di Sulawesi Barat menjadi contoh yang cukup terang bagi saya. Ketika puluhan pejabat ASN bahkan mencapai sekitar 95 orang dinonjobkan dalam satu kebijakan, lalu dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, saya kira kita tidak bisa lagi hanya menyebut ini sebagai dinamika birokrasi biasa. Apalagi ketika Badan Kepegawaian Negara sudah menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan norma dan prosedur, bahkan sampai menjatuhkan sanksi administratif. Di titik ini, menurut saya, persoalannya sudah jelas: ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan adalah bagaimana kebijakan seperti ini tetap dipertahankan dengan alasan kewenangan. Seolah-olah selama itu menjadi hak pejabat, maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
Kita terlalu sering memahami kewenangan sebagai hak, bukan sebagai tanggung jawab. Padahal setiap kewenangan itu melekat kewajiban untuk memertanggung jawabkannya—bukan hanya secara hukum, tapi juga secara moral dan rasional. Kalau mutasi dilakukan tanpa dasar yang objektif, tanpa prosedur yang jelas, dan berdampak pada terganggunya sistem birokrasi, maka bagi saya itu sudah tidak bisa lagi disebut diskresi. Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, meskipun dibungkus dengan keputusan administratif yang terlihat sah. Yang lebih saya khawatirkan, praktik seperti ini lama-lama dianggap biasa. Seolah-olah mutasi yang tidak transparan, keputusan yang tidak rasional, atau kebijakan yang dipaksakan adalah bagian dari cara kerja pemerintahan. Padahal justru di situlah letak bahayanya. Karena penyalahgunaan wewenang hari ini tidak selalu muncul dalam bentuk yang besar dan mencolok. Akan tetapi Ia hadir dalam keputusan-keputusan kecil, tetapi berulang. Dan ketika itu terjadi terus-menerus, ia pelan-pelan merusak sistem dari dalam.
Bagi saya, garis antara diskresi dan abuse of power sebenarnya cukup sederhana. Selama keputusan itu masih bisa dijelaskan secara rasional, transparan, dan memang untuk kepentingan publik, maka itu masih bisa disebut diskresi. Tapi ketika keputusan itu mulai sulit dijelaskan, tertutup, dan lebih terasa sebagai kepentingan kekuasaan, maka di situlah diskresi berhenti dan penyalahgunaan wewenang dimulai.












