MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Desember 2025 belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Penetapan upah minimum masih menunggu finalisasi kebijakan dan aturan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, pembahasan UMP masih berlangsung di Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta. Keputusan final baru dapat diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi turunan yang mengatur formula penghitungan upah minimum sebagai dasar hukum penetapan di daerah.
Penentuan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain inflasi nasional dan daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas tenaga kerja, serta kondisi dunia usaha dan daya serap tenaga kerja. Pemerintah daerah diwajibkan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja untuk memperoleh upah layak dan kemampuan pengusaha agar tidak berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai acuan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi UMP tertinggi secara nasional dan kerap digunakan sebagai dasar simulasi untuk memproyeksikan UMP DKI Jakarta 2026.
Meski belum ditetapkan secara resmi, sejumlah simulasi kenaikan UMP 2026 mulai beredar. Dengan asumsi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, proyeksi UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan berada pada kisaran Rp5,74 juta hingga Rp5,93 juta per bulan. Dengan skenario kenaikan tertinggi, UMP DKI Jakarta 2026 berpotensi mendekati angka Rp6 juta.
Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja di Jakarta menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi. Beberapa organisasi buruh mendorong agar UMP DKI Jakarta 2026 menembus Rp6 juta, dengan alasan meningkatnya biaya hidup, inflasi, serta kebutuhan dasar masyarakat di wilayah metropolitan. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Secara umum, pengumuman UMP DKI Jakarta ditargetkan sebelum 31 Desember 2025. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat serta hasil rapat final Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta.
Hingga saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 belum memiliki angka resmi. Namun berdasarkan simulasi dan kondisi ekonomi, besaran UMP diperkirakan berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,9 juta, dengan peluang mendekati Rp6 juta tergantung pada formula dan kebijakan akhir pemerintah.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pekerja untuk menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh kepastian hukum terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026.












