UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMP DKI (Sumber: Netralnews)

UMP DKI (Sumber: Netralnews)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Desember 2025 belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Penetapan upah minimum masih menunggu finalisasi kebijakan dan aturan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini, pembahasan UMP masih berlangsung di Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta. Keputusan final baru dapat diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi turunan yang mengatur formula penghitungan upah minimum sebagai dasar hukum penetapan di daerah.

Penentuan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain inflasi nasional dan daerah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas tenaga kerja, serta kondisi dunia usaha dan daya serap tenaga kerja. Pemerintah daerah diwajibkan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja untuk memperoleh upah layak dan kemampuan pengusaha agar tidak berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai acuan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi UMP tertinggi secara nasional dan kerap digunakan sebagai dasar simulasi untuk memproyeksikan UMP DKI Jakarta 2026.

Meski belum ditetapkan secara resmi, sejumlah simulasi kenaikan UMP 2026 mulai beredar. Dengan asumsi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, proyeksi UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan berada pada kisaran Rp5,74 juta hingga Rp5,93 juta per bulan. Dengan skenario kenaikan tertinggi, UMP DKI Jakarta 2026 berpotensi mendekati angka Rp6 juta.

Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja di Jakarta menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi. Beberapa organisasi buruh mendorong agar UMP DKI Jakarta 2026 menembus Rp6 juta, dengan alasan meningkatnya biaya hidup, inflasi, serta kebutuhan dasar masyarakat di wilayah metropolitan. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Secara umum, pengumuman UMP DKI Jakarta ditargetkan sebelum 31 Desember 2025. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat serta hasil rapat final Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta.

Hingga saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 belum memiliki angka resmi. Namun berdasarkan simulasi dan kondisi ekonomi, besaran UMP diperkirakan berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,9 juta, dengan peluang mendekati Rp6 juta tergantung pada formula dan kebijakan akhir pemerintah.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pekerja untuk menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh kepastian hukum terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan
Komisi III DPR RI Murka: Kasus Hogi Minaya Dinilai Salah Kaprah, Polisi dan Jaksa Diminta Hentikan Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB