MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang Ali Wongso ajukan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026), hakim memutuskan perkara nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut karena menganggap penggugat gagal membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan di hadapan persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, menegaskan tiga poin utama dalam amar putusannya, yakni menolak tuntutan provisi penggugat serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan. Sebagai konsekuensi hukum atas penolakan gugatan tersebut, hakim mewajibkan Ali Wongso membayar biaya perkara sebesar Rp271.000. Sebelum memasuki pokok perkara, hakim mediator Fitra Renaldo sebenarnya telah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Putusan pengadilan ini sejalan dengan ketegasan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya telah menuntaskan persoalan dualisme dalam tubuh SOKSI. Pemerintah memastikan bahwa kepemimpinan Mukhamad Misbakhun merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah secara hukum. Penegasan tersebut muncul saat jajaran Depinas SOKSI mengunjungi kantor Kementerian Hukum pada pertengahan Oktober tahun lalu guna menguatkan legitimasi organisasi.
Senada dengan pemerintah, DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd Elfouz Arafiq, menjadikan SK Menteri Hukum nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 sebagai acuan tunggal. Fahd menyatakan bahwa Partai Golkar hanya mengakui kepengurusan SOKSI di bawah kendali Misbakhun sebagai satu-satunya organisasi kemasyarakatan pendiri partai yang sah. Langkah ini sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim legalitas kepengurusan SOKSI di masa mendatang.












