PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso (Sumber: SINDOnews.com)

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso (Sumber: SINDOnews.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang Ali Wongso ajukan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026), hakim memutuskan perkara nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut karena menganggap penggugat gagal membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan di hadapan persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, menegaskan tiga poin utama dalam amar putusannya, yakni menolak tuntutan provisi penggugat serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan. Sebagai konsekuensi hukum atas penolakan gugatan tersebut, hakim mewajibkan Ali Wongso membayar biaya perkara sebesar Rp271.000. Sebelum memasuki pokok perkara, hakim mediator Fitra Renaldo sebenarnya telah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Putusan pengadilan ini sejalan dengan ketegasan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya telah menuntaskan persoalan dualisme dalam tubuh SOKSI. Pemerintah memastikan bahwa kepemimpinan Mukhamad Misbakhun merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah secara hukum. Penegasan tersebut muncul saat jajaran Depinas SOKSI mengunjungi kantor Kementerian Hukum pada pertengahan Oktober tahun lalu guna menguatkan legitimasi organisasi.

Senada dengan pemerintah, DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd Elfouz Arafiq, menjadikan SK Menteri Hukum nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 sebagai acuan tunggal. Fahd menyatakan bahwa Partai Golkar hanya mengakui kepengurusan SOKSI di bawah kendali Misbakhun sebagai satu-satunya organisasi kemasyarakatan pendiri partai yang sah. Langkah ini sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim legalitas kepengurusan SOKSI di masa mendatang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan
Komisi III DPR RI Murka: Kasus Hogi Minaya Dinilai Salah Kaprah, Polisi dan Jaksa Diminta Hentikan Perkara
Ahok Ungkap Konflik Kewenangan di Pertamina: Direksi Dicopot Menteri Tanpa Sepengetahuan Komut

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB