Perpol Kapolri Picu Polemik: Polisi Aktif Dibuka Jalan Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Melarang

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo

Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu kontroversi setelah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Kebijakan tersebut muncul kurang dari satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang praktik serupa melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

Namun pada 9 Desember 2025, Kapolri justru menandatangani Perpol 10/2025 yang mengatur sebaliknya.

Melalui aturan ini, Polri memperbolehkan personel aktif mengisi jabatan di berbagai institusi strategis, antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga KPK, BIN, BNN, BNPT, PPATK, OJK, BSSN, dan Lemhannas.

Menanggapi kritik publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar putusan MK. Ia menyatakan aturan tersebut justru menindaklanjuti dan memperjelas keputusan MK terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif.

“Yang dihapus dalam putusan MK itu penugasan oleh Kapolri dan frasa terkait tugas kepolisian. Kami sudah menyesuaikan,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Sigit menekankan pentingnya pembatasan yang jelas dan limitatif. Ia bahkan mempertanyakan bagian Perpol yang dianggap bertentangan dengan putusan MK. Kapolri juga mengklaim Polri telah berkonsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta berencana menaikkan status Perpol ini menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan memasukkannya dalam revisi UU Polri.

Dari parlemen, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo memberikan dukungan. Ia menilai Perpol 10/2025 memberi kepastian hukum yang sebelumnya tidak ada. Menurutnya, aturan ini mengakhiri kekaburan norma terkait penempatan Polri di luar institusi.

“Perkap ini memperjelas kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” kata Rudianto.

Sebaliknya, Mahfud MD, profesor hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan Perpol 10/2025 bertentangan langsung dengan putusan MK dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Putusan MK sudah jelas. Anggota Polri harus pensiun atau berhenti jika ingin menduduki jabatan sipil. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyoroti konflik Perpol tersebut dengan UU ASN, yang mengharuskan pengaturan penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil diatur pada tingkat undang-undang. Ia menegaskan UU Polri tidak pernah mencantumkan daftar kementerian atau lembaga yang boleh diisi polisi aktif, berbeda dengan UU TNI.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta publik melihat polemik ini secara lebih kontekstual. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai perdebatan Perpol 10/2025 berlangsung dalam situasi VUCA—volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity.

Sugeng menjelaskan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 telah mengguncang struktur SDM Polri, terutama ribuan anggota yang selama ini bertugas di luar institusi. Menurutnya, Kapolri mengambil langkah strategis untuk melindungi organisasi dari tekanan besar akibat perubahan regulasi yang mendadak.

“Dalam situasi penuh ketidakpastian, pemimpin organisasi perlu mengambil langkah berani untuk menjaga stabilitas,” ujar Sugeng.

Meski demikian, polemik Perpol 10/2025 tetap menempatkan negara pada persimpangan krusial: menegakkan supremasi konstitusi atau membuka preseden baru dalam relasi kekuasaan sipil dan kepolisian.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan
Komisi III DPR RI Murka: Kasus Hogi Minaya Dinilai Salah Kaprah, Polisi dan Jaksa Diminta Hentikan Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB