Kuasa Hukum Muh Lutfi Desak Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Majene

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE — Kuasa hukum Muh Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus yang saat ini ditangani Polres Majene. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi, menilai penerapan Pasal 352 KUHP terhadap terlapor, saudara IS, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Pasal 352 KUHP hanya mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan luka berat atau menghalangi aktivitas korban. Namun, dalam kasus ini, klien kami mengalami luka serius berupa sobekan pada telinga yang menyebabkan pendarahan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kondisi tersebut, Dr. Syamsul Bachri berpendapat bahwa penerapan pasal seharusnya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Seharusnya saudara IS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sama seperti yang diterapkan kepada klien kami, yang berbunyi: ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tegasnya.

Ia pun meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar turun tangan agar kasus ini dapat ditarik ke Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap kasus ini bisa dilanjutkan dengan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penerapan pasal yang lebih tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Syamsul Bachri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum secara ilmiah kepada penyidik, termasuk referensi dari yurisprudensi yang relevan. Namun, hingga kini, ia merasa penyidik tidak menunjukkan niat untuk mendalami argumentasi tersebut.

“Jika penyidik mengambil pendapat ahli untuk mempertahankan penerapan Pasal 352 KUHP, maka kami ingin tegaskan bahwa yurisprudensi yang ada sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan pendapat tersebut. Sayangnya, hingga saat ini penyidik tidak merespons dengan profesional, dan kami sangat kecewa,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-81 RI, P3D Palipi Soreang Gelar Jalan Santai dan Penutupan Gerakan Semarak Kemerdekaan 2026
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
GP Ansor Majene dan Polres Majene Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat
Komisi III DPRD Majene Perkuat Pengawasan, Evaluasi Serapan Anggaran dan Kualitas Layanan Publik
Resmi Dilantik, Pengurus P3D Palipi Soreang Siap Bawa Inovasi untuk Desa
DPRD Majene Bahas Matang Ranperda KTR dan Rumah Kost Demi Kepastian Hukum Masyarakat
Bapemperda DPRD Majene Mendorong Percepatan Ranperda KTR dan Rumah Kost ke Kemenkum Sulbar
Soroti Realisasi Pendapatan dan Belanja 2026, Komisi II DPRD Majene RDP Bersama Mitra Kerja

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB