MATAINDONESIA. CO.ID, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar resmi menjatuhkan sanksi tilang kepada Nurhidayah Idrus, wanita yang viral karena nekat mengangkut sepeda motor di atas motornya. Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, menegaskan bahwa aksi tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan raya. Pihak kepolisian sengaja memberikan sanksi tegas agar pelaku merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan tersebut.
Nurhidayah secara kooperatif mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Makassar pada Selasa (12/5/2026) untuk memberikan klarifikasi. Melalui sebuah rekaman video, ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang tidak semestinya. Ia menyadari bahwa caranya membawa kendaraan di atas jok motor merupakan tindakan yang kurang tepat dan melanggar aturan lalu lintas.
Dalam pengakuannya, Nurhidayah menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor polisi merupakan inisiatif pribadi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia menyatakan siap menanggung segala konsekuensi dan menerima sanksi apa pun yang diberikan oleh petugas kepolisian. Langkah ini ia ambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang sempat terjadi di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sebuah video amatir merekam aksi pengendara motor bernomor polisi DD 6076 XA ini saat melintas di Jalan Veteran Utara, Makassar. Dalam video tersebut, ia tampak mengangkut sebuah motor listrik di jok tengah, sementara seorang wanita lain duduk di belakang untuk menahan beban motor tersebut. Aksi yang tergolong ekstrem ini kemudian memancing perhatian publik setelah seorang pengemudi mobil mengunggah rekamannya ke jagat maya.












