Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene (Sumber: Masalembo. Id)

Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene (Sumber: Masalembo. Id)

MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Empat mahasiswa aktif Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Majene pada Kamis (18/6/2026). Keempat terdakwa tersebut—Sulfikri (Fakultas Pertanian dan Kehutanan), Muh Rifky Syam serta Mufli (Fakultas Ekonomi), dan Muhammad Ainur Rafiq Ali (Fakultas Peternakan dan Perikanan)—dituntut hukuman pidana pengawasan selama delapan bulan akibat dugaan pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Majene.

Perkara hukum ini berakar dari gelombang demonstrasi mahasiswa serentak pada Agustus 2025 lalu yang menolak rencana kenaikan tunjangan anggota DPR/DPRD. Di Kabupaten Majene, aksi ratusan mahasiswa yang semula berjalan damai mendadak ricuh setelah terpicu oleh penyiraman water cannon oleh aparat keamanan, hingga berujung pada insiden pelemparan gedung dewan. Pasca-kejadian tersebut, Sekretariat DPRD Majene melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum serta mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Meski demikian, JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang memberatkan dan mempertimbangkan sejumlah poin yang meringankan, seperti usia para terdakwa yang masih muda, status sebagai mahasiswa aktif, rekam jejak bersih tanpa riwayat hukum, serta adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim PN Majene untuk menjatuhkan pidana pengawasan selama delapan bulan, disertai kewajiban wajib lapor seminggu sekali selama sembilan bulan bagi para terdakwa. Menanggapi tuntutan jaksa, Nuraqifah Janur selaku penasihat hukum keempat mahasiswa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda persidangan selanjutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Tuntutan Pidana Pengawasan bagi Empat Mahasiswa Unsulbar dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB