MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Empat mahasiswa aktif Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Majene pada Kamis (18/6/2026). Keempat terdakwa tersebut—Sulfikri (Fakultas Pertanian dan Kehutanan), Muh Rifky Syam serta Mufli (Fakultas Ekonomi), dan Muhammad Ainur Rafiq Ali (Fakultas Peternakan dan Perikanan)—dituntut hukuman pidana pengawasan selama delapan bulan akibat dugaan pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Majene.
Perkara hukum ini berakar dari gelombang demonstrasi mahasiswa serentak pada Agustus 2025 lalu yang menolak rencana kenaikan tunjangan anggota DPR/DPRD. Di Kabupaten Majene, aksi ratusan mahasiswa yang semula berjalan damai mendadak ricuh setelah terpicu oleh penyiraman water cannon oleh aparat keamanan, hingga berujung pada insiden pelemparan gedung dewan. Pasca-kejadian tersebut, Sekretariat DPRD Majene melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum serta mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Meski demikian, JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang memberatkan dan mempertimbangkan sejumlah poin yang meringankan, seperti usia para terdakwa yang masih muda, status sebagai mahasiswa aktif, rekam jejak bersih tanpa riwayat hukum, serta adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim PN Majene untuk menjatuhkan pidana pengawasan selama delapan bulan, disertai kewajiban wajib lapor seminggu sekali selama sembilan bulan bagi para terdakwa. Menanggapi tuntutan jaksa, Nuraqifah Janur selaku penasihat hukum keempat mahasiswa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda persidangan selanjutnya.












