Tuntutan Pidana Pengawasan bagi Empat Mahasiswa Unsulbar dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Majene

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Pidana Pengawasan bagi Empat Mahasiswa Unsulbar dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Majene (Sumber: Tribunnews.com)

Tuntutan Pidana Pengawasan bagi Empat Mahasiswa Unsulbar dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Majene (Sumber: Tribunnews.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Hukuman pidana pengawasan selama delapan bulan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terhadap empat mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Pembacaan tuntutan tersebut diselesaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majene pada Kamis (18/6/2026). Perkara hukum ini dipicu oleh dugaan pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Majene saat aksi demonstrasi digelar pada Agustus 2025 lalu.

Penetapan status tersangka sebelumnya dijatuhkan kepada keempat mahasiswa tersebut setelah laporan resmi dilayangkan oleh pihak Sekretariat DPRD Majene. Adapun identitas para terdakwa dicatat sebagai Sulfikri dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan (terdakwa I), Muh Rifky Syam dari Fakultas Ekonomi (terdakwa II), Mufli dari Fakultas Ekonomi (terdakwa III), serta Muhammad Ainur Rafiq Ali dari Fakultas Peternakan dan Perikanan (terdakwa IV).

Perbuatan para terdakwa dinilai oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Kendati demikian, beberapa pertimbangan yang meringankan turut disampaikan di persidangan, seperti usia para terdakwa yang masih muda, status sebagai mahasiswa aktif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. Atas dasar tersebut, jajaran majelis hakim dimohonkan oleh penuntut umum untuk menjatuhkan pidana pengawasan delapan bulan beserta kewajiban wajib lapor seminggu sekali selama sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan tersebut, langkah pengajuan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dipastikan akan diambil oleh Nuraqifah Janur selaku penasihat hukum para terdakwa. Pembacaan pledoi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada agenda persidangan lanjutan hari Selasa, 23 Juni 2026.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB