MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Hukuman pidana pengawasan selama delapan bulan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terhadap empat mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Pembacaan tuntutan tersebut diselesaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Majene pada Kamis (18/6/2026). Perkara hukum ini dipicu oleh dugaan pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Majene saat aksi demonstrasi digelar pada Agustus 2025 lalu.
Penetapan status tersangka sebelumnya dijatuhkan kepada keempat mahasiswa tersebut setelah laporan resmi dilayangkan oleh pihak Sekretariat DPRD Majene. Adapun identitas para terdakwa dicatat sebagai Sulfikri dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan (terdakwa I), Muh Rifky Syam dari Fakultas Ekonomi (terdakwa II), Mufli dari Fakultas Ekonomi (terdakwa III), serta Muhammad Ainur Rafiq Ali dari Fakultas Peternakan dan Perikanan (terdakwa IV).
Perbuatan para terdakwa dinilai oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Kendati demikian, beberapa pertimbangan yang meringankan turut disampaikan di persidangan, seperti usia para terdakwa yang masih muda, status sebagai mahasiswa aktif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. Atas dasar tersebut, jajaran majelis hakim dimohonkan oleh penuntut umum untuk menjatuhkan pidana pengawasan delapan bulan beserta kewajiban wajib lapor seminggu sekali selama sembilan bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tuntutan tersebut, langkah pengajuan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dipastikan akan diambil oleh Nuraqifah Janur selaku penasihat hukum para terdakwa. Pembacaan pledoi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada agenda persidangan lanjutan hari Selasa, 23 Juni 2026.












