MATAINDONESIA.CO.ID – JAKARTA – Seorang pencuri menyatroni sebuah rumah tahfiz Al-Qur’an di Kelurahan Jati Mekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dan menggasak puluhan perangkat elektronik milik para santriwati. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Sabtu (28/3/2026). Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni IH sebagai pelaku pencurian dan GD yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Aksi kriminal ini bermula pada Kamis (19/3) saat para santriwati meninggalkan rumah untuk menghadiri acara buka puasa bersama. Pelaku yang sudah memantau situasi melihat para korban pergi menggunakan mobil. Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku nekat melompati pagar, menyusup ke dalam bangunan, dan menggeledah satu per satu kamar santriwati untuk mencari barang berharga.
Dalam pelariannya, pelaku membawa kabur 20 unit telepon genggam, 3 unit laptop, dan 2 unit tablet. Ia kemudian menjual lima unit ponsel hasil curian tersebut kepada GD. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis; IH pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian pada tahun 2020, sementara GD terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2005.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi akhirnya membekuk sang spesialis rumah kosong tersebut di daerah Bekasi Timur pada 24 Maret lalu. IH mengaku baru menghirup udara bebas sekitar dua hingga tiga bulan yang lalu setelah menyelesaikan masa hukumannya. Kini, keduanya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.












