MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat dan memicu kegaduhan politik nasional. Kali ini, bukan sekadar wacana pinggiran: Presiden Prabowo Subianto ikut mempertimbangkannya, setelah usulan tersebut disuarakan terbuka oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Usulan itu bukan tanpa daya dorong. Golkar telah meresmikannya sebagai rekomendasi politik Rapimnas 20 Desember 2025. Dalihnya klasik namun sensitif: pemilu langsung dinilai terlalu mahal, boros anggaran, dan melahirkan ongkos politik yang membuka jalan korupsi.
Namun, di balik argumen efisiensi, wacana ini memantik pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara sedang bersiap menarik kembali hak pilih rakyat, dan menyerahkannya ke tangan elite parlemen?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Omnibus Law Politik: Jalan Sunyi Mengubah Sistem
Saat ini, sistem Pilkada langsung masih sah dan berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Mengubahnya berarti membuka pintu revisi undang-undang—dan pintu itu kini terbuka lebar lewat rencana omnibus law UU Politik yang disiapkan DPR mulai 2026.
RUU ini akan mengodifikasi sejumlah undang-undang politik, termasuk UU Pilkada dan UU Partai Politik. Artinya, perubahan sistem Pilkada bukan lagi mustahil, melainkan tinggal menunggu peta kekuatan politik di parlemen.
Lantas, di antara delapan partai parlemen, siapa yang siap mengembalikan Pilkada ke DPRD, siapa yang ragu, dan siapa yang melawan?
Pendukung Terbuka: Golkar, Gerindra, PAN
Golkar: Arsitek Utama
Golkar berdiri di garis depan. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse memastikan pembahasan siap dilakukan dalam revisi UU Pemilu. Bahkan, Golkar ingin Pilkada DPRD berlaku di semua level, terutama gubernur.
“Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD merupakan wujud daulat rakyat yang konstitusional,” kata Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Golkar.
Narasi Golkar jelas: efisiensi anggaran dan stabilitas politik.
Gerindra: Seirama dengan Istana
Gerindra tak kalah tegas. Sekjen Gerindra Sugiono menyatakan dukungan penuh untuk Pilkada via DPRD di seluruh tingkatan.
“Lebih efisien dari sisi waktu, mekanisme, anggaran, dan ongkos politik,” ujarnya.
Menariknya, Sugiono juga anggota kabinet Prabowo, mempertebal kesan bahwa wacana ini tidak berdiri di luar lingkar kekuasaan.
PAN: Setuju, tapi Bersyarat
PAN ikut mendukung, meski dengan catatan. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, perubahan hanya bisa dilakukan jika tidak menimbulkan gejolak publik dan mendapat dukungan lintas fraksi.
PAN berargumen bahwa UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis—bukan harus langsung.
Penolak Tegas: PDIP dan Demokrat
PDIP: Langgar Konstitusi
PDIP berdiri sebagai oposisi utama. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan pemilihan langsung sudah memiliki dasar konstitusional dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masalahnya bukan sistem, tapi penegakan hukum,” tegasnya.
PDIP menilai money politics tidak akan hilang, hanya berpindah arena dari rakyat ke ruang DPRD.
Demokrat: “Hak Rakyat Dirampas”
Demokrat bahkan lebih keras. Ketua Dewan Pakar Demokrat Andi Mallarangeng menyebut wacana ini sebagai pengambilalihan hak rakyat oleh elite politik.
“Kalau diubah ke DPRD, itu sama saja menyerahkan pilihan rakyat ke segelintir elit,” ujarnya.
Ironisnya, Demokrat justru pernah mengalami momen serupa. Di era Presiden SBY, DPR sempat menghapus Pilkada langsung—namun dibatalkan lewat Perppu Presiden.
Sikap Abu-abu dan Setengah Jalan: PKB dan PKS
PKB: Evaluasi Total
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut Pilkada langsung tidak produktif dan perlu dievaluasi total.
Namun hingga kini, PKB belum menyebutkan secara eksplisit apakah setuju Pilkada sepenuhnya via DPRD atau hanya sebagian.
PKS: Hybrid Demokrasi
PKS memilih jalan tengah. Mardani Ali Sera mengusulkan Pilkada DPRD hanya untuk kabupaten, sementara kota tetap dipilih langsung.
Menurut PKS, demokrasi kota lebih matang, sementara kabupaten perlu keseimbangan antara popularitas dan kapasitas.
Pertaruhan Besar Demokrasi Lokal
Peta politik parlemen menunjukkan demokrasi lokal Indonesia sedang berada di persimpangan tajam. Di satu sisi, efisiensi dan stabilitas dijadikan alasan. Di sisi lain, hak pilih rakyat terancam dipersempit oleh kompromi elite.
Jika omnibus law politik benar-benar disahkan, perubahan Pilkada bisa terjadi tanpa satu suara pun dari rakyat di bilik suara—cukup lewat ketukan palu di ruang rapat DPR.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal teknis pemilu, melainkan soal arah demokrasi:
Apakah negara sedang memperbaiki sistem, atau justru menarik rem demokrasi ke belakang?












