Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis di Persidangan Bela Pelaku Usaha Kecil yang Dikenai Pidana karena Label Kedaluwarsa

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menangis di Persidangan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menangis di Persidangan

Banjarbaru– MataIndonesia. Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru saat Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pendapatnya sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam kasus yang menjerat Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar. Firli didakwa karena menjual produk UMKM tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.

Maman yang hadir bukan sebagai pihak dalam perkara, tetapi sebagai bentuk solidaritas terhadap pelaku usaha kecil, tak kuasa menahan tangisnya. Saat diberi kesempatan berbicara oleh majelis hakim, suara Maman terdengar bergetar dan ia beberapa kali menyeka air mata dengan tisu.

“Kasus seperti ini seharusnya tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Mereka seharusnya dibina, bukan dibebani proses hukum,” ujar Maman penuh emosi di hadapan hakim.

Menurutnya, permasalahan administratif seperti pelabelan produk seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dan pembinaan, bukan lewat pemidanaan. Maman menegaskan bahwa kehadirannya di ruang sidang adalah bentuk keprihatinan dan dukungan terhadap UMKM, bukan untuk berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya di sini tidak untuk menyalahkan siapa pun. Saya hadir membawa semangat agar keadilan berpihak pada rakyat kecil. Firli Norachim seharusnya mendapat bimbingan, bukan hukuman,” tegas Maman.

Kehadiran Maman sebagai amicus curiae merupakan bentuk partisipasi individu atau lembaga yang memiliki kepedulian terhadap perkara, meski tidak terlibat langsung dalam proses hukum. Amicus curiae bertujuan memberikan pandangan objektif dan lebih luas kepada pengadilan.

Sementara itu, Ani, istri Firli sekaligus pemilik Toko Mama Khas Banjar, menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan hati nurani dalam memutuskan perkara suaminya.

“Saya berharap kehadiran Pak Menteri bisa membuka mata dan hati hakim untuk membebaskan suami saya. Kami ingin dibina, bukan dibinasakan,” kata Ani dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut nasib pelaku UMKM, sektor yang selama ini dianggap sebagai penopang ekonomi nasional dan simbol semangat kewirausahaan rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB