Menteri ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Sengketa, Posko Ormas di Lahan BMKG Dibongkar

- Editorial Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN

Jakarta – MataIndonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sempat diklaim oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, secara sah merupakan milik negara dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Penegasan ini disampaikan Nusron sebagai respons atas insiden pemasangan posko oleh GRIB Jaya di atas lahan tersebut, yang kemudian menuai sorotan publik. Ia menyatakan bahwa secara administratif dan yuridis, tanah tersebut bersih dari catatan konflik atau sengketa hukum.

“Tanah BMKG berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Tidak ada catatan konflik ataupun sengketa,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik terhadap Klaim Ahli Waris dan Aksi Ormas

Nusron juga menyayangkan sikap sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris dan mendirikan posko di atas lahan negara. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menimbulkan kebingungan hukum di tengah masyarakat.

“Sangat tidak masuk akal jika ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris. Ini mencederai prinsip tertib agraria,” ujarnya.
“Kami juga menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut.”

Ia pun meminta BMKG untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kegiatan pembangunan infrastruktur lembaga tersebut, termasuk gedung arsip nasional BMKG, dapat berjalan tanpa gangguan.

“Tugas kami di Kementerian ATR/BPN adalah menjaga legalitas dan ketertiban agraria. Untuk pengamanan di lapangan, kami dukung agar BMKG bekerja sama dengan kepolisian dan aparat keamanan,” tambah Nusron.

Posko GRIB Jaya Dibongkar, Proyek BMKG Berlanjut

Setelah sempat berdiri selama beberapa waktu, posko yang dibangun oleh GRIB Jaya di lahan BMKG akhirnya dibongkar pada Sabtu sore (24/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang dikerahkan langsung oleh pihak BMKG, disaksikan oleh perwakilan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian penting dari rencana strategis lembaganya, yang mencakup pembangunan gedung arsip meteorologi dan sistem informasi kebencanaan berbasis data iklim nasional. Pembangunan ini sejalan dengan program nasional penguatan kapasitas mitigasi bencana dan dokumentasi ilmiah.

Pakar Hukum: Sertifikat Negara Tidak Bisa Diganggu Gugat

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Iwan Rasyidi, menegaskan bahwa sertifikat Hak Pakai atas nama institusi negara memiliki kekuatan hukum penuh selama tidak ada bukti sah atas gugatan yang terdaftar secara resmi di pengadilan.

“Jika sertifikat sudah terbit atas nama BMKG dan tidak ada gugatan resmi yang tercatat, maka klaim personal atau kelompok tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu malam (25/5).

Langkah Tegas Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga tengah merancang sistem pengawasan digital berbasis geospasial untuk meminimalkan tumpang tindih klaim lahan, khususnya terhadap aset-aset vital negara. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi agraria digital yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menteri Nusron Wahid menutup keterangannya dengan pesan kepada masyarakat untuk mengedepankan jalur hukum jika memiliki sengketa tanah, bukan dengan cara menduduki lahan atau melakukan aksi sepihak.

“Kalau merasa memiliki hak, tempuh jalur hukum, bukan unjuk kekuatan. Negara ini menjunjung tinggi hukum, bukan premanisme,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB