KPK Rampungkan Berkas Korupsi Bupati Ponorogo: Siap Maju ke Persidangan

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ott-bupati-ponorogo (Sumber: CNN Indonesia)

Ott-bupati-ponorogo (Sumber: CNN Indonesia)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada Jumat (6/3). Kasus ini mencakup berbagai pelanggaran hukum, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik KPK kini telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lainnya serta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka yang menyertai bupati nonaktif tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Dengan pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera bermula.

Rekam Jejak Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tim KPK gelar pada 9 November 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Selain ketiga pejabat tersebut, seorang pihak swasta bernama Sucipto turut terjerat karena perannya sebagai rekanan dalam proyek di RSUD dr. Harjono. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana ilegal yang merugikan tata kelola pemerintahan di Ponorogo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peta Klaster Korupsi dan Peran Para Tersangka

Penyidik membagi skandal korupsi ini ke dalam tiga klaster utama untuk memperjelas peran masing-masing pihak:

  • Suap Jabatan: Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma.
  • Suap Proyek RSUD: Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto selaku kontraktor.
  • Gratifikasi: Sugiri Sancoko diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi yang bersumber dari Yunus Mahatma.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB