MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada Jumat (6/3). Kasus ini mencakup berbagai pelanggaran hukum, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Penyidik KPK kini telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lainnya serta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka yang menyertai bupati nonaktif tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Dengan pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera bermula.
Rekam Jejak Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tim KPK gelar pada 9 November 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Selain ketiga pejabat tersebut, seorang pihak swasta bernama Sucipto turut terjerat karena perannya sebagai rekanan dalam proyek di RSUD dr. Harjono. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana ilegal yang merugikan tata kelola pemerintahan di Ponorogo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peta Klaster Korupsi dan Peran Para Tersangka
Penyidik membagi skandal korupsi ini ke dalam tiga klaster utama untuk memperjelas peran masing-masing pihak:
- Suap Jabatan: Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma.
- Suap Proyek RSUD: Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto selaku kontraktor.
- Gratifikasi: Sugiri Sancoko diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi yang bersumber dari Yunus Mahatma.












