Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Polda Metro Panggil Eks Ketua KPK Abraham Samad untuk Klarifikasi

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Jakarta – MataIndonesia. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya resmi memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk memberikan klarifikasi dalam penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut tuntas laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Abraham Samad bertujuan untuk memperdalam penyelidikan dan menilai apakah tuduhan yang beredar mengandung unsur pidana.

“Surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad sudah dikirimkan oleh penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mengurai fakta-fakta terkait tuduhan tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak laporan itu didaftarkan pada 30 April 2025, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk sejumlah tokoh yang aktif menyuarakan atau dikaitkan dengan penyebaran tuduhan tersebut. Nama-nama seperti Rizal Fadillah, Mikhael Benyamin Sinaga, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, hingga Tifauzia Tyassuma telah tercatat dalam daftar pemeriksaan. Beberapa saksi lainnya, seperti Eggi Sudjana dan Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan belum memenuhi panggilan.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menjawab fitnah secara terang dan legal, setelah maraknya penyebaran 24 video yang diduga berisi hoaks dan mencemarkan nama baik.

“Sebenarnya ini masalah ringan, tapi perlu ditindak agar menjadi jelas dan tidak menyesatkan publik,” ujar Jokowi.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjerat para terlapor dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE (pembentukan dan penyebaran informasi palsu).

Yakup menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk membedakan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah, apalagi menyasar simbol negara.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti serta keterangan yang cukup untuk menentukan arah kasus lebih lanjut.

“Ada beberapa nama yang disebut oleh pelapor selaku korban. Itulah yang saat ini sedang kami dalami,” pungkas Ade Ary.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB