MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kecurigaan sederhana di ruang ujian akhirnya menyingkap skandal besar yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki UTBK-SNBT yang telah beroperasi selama sembilan tahun setelah seorang pria berinisial HRS mendadak lidahnya kelu. Meski mengaku sebagai peserta asal Sumenep, HRS sama sekali tidak mampu menjawab sapaan pengawas yang menggunakan bahasa Madura. Jaringan profesional ini ternyata melibatkan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa berpredikat cumlaude, dokter, hingga ASN PPPK.
Drama terungkapnya kasus ini bermula pada hari pertama UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026. Pengawas di Gedung Rektorat merasa janggal saat melihat perbedaan visual antara foto di ijazah dengan wajah peserta berinisial HER yang sedang duduk mengerjakan soal. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas semakin kuat saat HRS yang asli warga Surabaya tersebut gagal berkomunikasi menggunakan bahasa daerah pilihannya sendiri.
Sindikat ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan struktur yang sangat rapi dan mematok tarif yang fantastis. Untuk satu paket jasa joki, mereka menarik biaya antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, terutama bagi klien yang membidik Fakultas Kedokteran. Pembagian keuntungannya pun sangat sistematis; broker menerima bagian terbesar, sementara joki lapangan mendapatkan upah antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta tergantung reputasi kampus tujuan. Polisi mengidentifikasi peran kelompok ini ke dalam empat klaster, yang terdiri dari broker, pemberi order, eksekutor lapangan, hingga ahli pemalsu dokumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini sudah eksis sejak tahun 2017 dan telah melayani sekitar 150 klien. Selama hampir satu dekade, mereka sukses meloloskan 114 mahasiswa “bodong” ke berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Salah satu joki berinisial N bahkan merupakan mahasiswa aktif yang hampir wisuda dengan predikat cumlaude setelah enam kali sukses membantu kliennya lolos seleksi. Polisi kini terus berkoordinasi dengan pihak Dikti untuk menindak lanjuti status para mahasiswa yang masuk menggunakan jasa ilegal tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan 14 tersangka pria beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 290 juta, mesin cetak kartu identitas, dan berbagai stempel palsu. Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen hingga pelanggaran sistem pendidikan nasional. Kombes Pol Luthfie menegaskan komitmennya untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pendidikan, sementara para pelaku kini terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.












