Fandi, ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 2 Ton Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi ABK Asal Medan yang Terjerat Kasus Narkoba (Sumber: TintaHijau.com)

Fandi ABK Asal Medan yang Terjerat Kasus Narkoba (Sumber: TintaHijau.com)

MATAINDONESIA. CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang ABK asal Medan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu fantastis seberat hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses hukum terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak Oktober 2025 hingga mencapai agenda tuntutan pada Februari 2026.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan Samosir mengajak Fandi bekerja sebagai ABK kapal tanker. Keduanya kemudian terbang dari Medan menuju Thailand. Di sana, seorang buron bernama Mr. Tan alias Jacky Tan mengirimkan koordinat penjemputan muatan di perairan Phuket melalui WhatsApp. Meskipun Jacky Tan menyebut muatan tersebut bukan berisi minyak, Fandi dan rekan-rekannya tetap menerima 67 kardus berisi sabu dari sebuah kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa memeriksa isinya terlebih dahulu.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan serangkaian tindakan mencurigakan, termasuk instruksi Hasiholan kepada Fandi untuk melepas dan membuang bendera Thailand dari kapal Sea Dragon. Pelarian mereka berakhir pada 21 Mei 2025 saat petugas menangkap Fandi dan kawan-kawan. Petugas menemukan ribuan bungkus teh China merek Guanyinwang berisi kristal metamfetamina yang tersimpan rapi dalam puluhan kardus plastik di dalam kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa meyakini Fandi melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I. Di sisi lain, keluarga Fandi menunjukkan penolakan keras atas tuntutan mati tersebut. Sambil menangis, Sulaiman (51), ayah Fandi, bersikeras bahwa putranya hanyalah korban jebakan yang tidak mengetahui isi muatan kapal. Ia pun memohon keadilan kepada Presiden agar membebaskan anaknya dari jeratan hukum tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB