MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan menangkap dan menahan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE beserta Kanit Narkoba berinisial N. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi pada Minggu (22/2/2026) bahwa pihaknya telah menempatkan kedua perwira tersebut di penempatan khusus (patsus). Penahanan ini menyusul hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan kuat keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Zulham menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi anggota yang terbukti “bermain” dengan narkotika. Berdasarkan data yang ada, AKP AE dan N diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Aliran dana tersebut disinyalir mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Terungkapnya kasus memalukan ini bermula saat jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O dengan barang bukti 100 gram sabu. Dalam proses interogasi, muncul pengakuan mengenai adanya upeti rutin yang mengalir kepada aparat di Polres Toraja Utara. Informasi krusial inilah yang memicu penyelidikan internal hingga menyeret nama kedua perwira tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Propam sebenarnya telah memanggil dan memeriksa AKP AE serta N sejak Kamis, 19 Februari 2026, sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan mereka demi pemeriksaan lebih mendalam. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berkembang. Zulham pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil pendalaman tim penyidik di lapangan.












