Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Dua Polisi di Toraja Utara Ditahan Propam

- Editorial Team

Senin, 23 Februari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes-Pol-Zulham-Effendy (Sumber: Tribunnews.com)

Kombes-Pol-Zulham-Effendy (Sumber: Tribunnews.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan menangkap dan menahan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE beserta Kanit Narkoba berinisial N. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi pada Minggu (22/2/2026) bahwa pihaknya telah menempatkan kedua perwira tersebut di penempatan khusus (patsus). Penahanan ini menyusul hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan kuat keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Zulham menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi anggota yang terbukti “bermain” dengan narkotika. Berdasarkan data yang ada, AKP AE dan N diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Aliran dana tersebut disinyalir mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.

Terungkapnya kasus memalukan ini bermula saat jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O dengan barang bukti 100 gram sabu. Dalam proses interogasi, muncul pengakuan mengenai adanya upeti rutin yang mengalir kepada aparat di Polres Toraja Utara. Informasi krusial inilah yang memicu penyelidikan internal hingga menyeret nama kedua perwira tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Propam sebenarnya telah memanggil dan memeriksa AKP AE serta N sejak Kamis, 19 Februari 2026, sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan mereka demi pemeriksaan lebih mendalam. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berkembang. Zulham pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil pendalaman tim penyidik di lapangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB