Buntut Aksi Viral, Badan Gizi Nasional Bekukan Operasional Dapur MBG di Bandung Barat

- Editorial Team

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) (Sumber: Kompas. com)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) (Sumber: Kompas. com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta -Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pangauban, Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini menyasar Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah aksi jogetnya di area dapur viral di media sosial. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, menegaskan bahwa tindakan Hendrik yang memamerkan penghasilan Rp6 juta per hari tersebut telah melanggar asas kepatutan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Ramzi menjelaskan bahwa masalah ini berakar pada etika dan moral personal yang bersangkutan. Padahal, pihak KPPG sebelumnya sudah berulang kali memperingatkan Hendrik agar menjaga perilaku sosial dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar karena banyaknya unggahan video serupa. Terkait langkah Hendrik yang melaporkan warganet ke kepolisian, BGN memilih untuk tidak ikut campur dan menganggap hal tersebut sebagai hak pribadi Hendrik sebagai warga negara.

Temuan Pelanggaran Lingkungan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegaduhan di media sosial mendorong BGN untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dapur SPPG tersebut. Alih-alih hanya menemukan masalah etika, tim inspeksi justru mengungkap pelanggaran operasional yang serius. Direktur terkait menemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur milik Hendrik tidak memadai dan tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah lingkungan yang berlaku.

Atas temuan teknis tersebut, BGN menjatuhkan sanksi berupa penangguhan (suspend) operasional. Ramzi menyebutkan bahwa polemik video viral tersebut menjadi pintu masuk bagi BGN untuk mengecek kondisi lapangan yang sebenarnya. BGN baru akan mencabut sanksi tersebut jika mitra telah memperbaiki sistem IPAL dan menyerahkan bukti tindak lanjut atas temuan pelanggaran lingkungan di lokasi dapur.

Permohonan Maaf Hendrik Irawan

Menanggapi sanksi tersebut, Hendrik Irawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok pribadinya. Ia mengonfirmasi bahwa Wakil BGN, Ibu Nani, telah memberhentikannya dari tugas operasional pagi ini. Meskipun menyadari aksinya memicu reaksi besar dari publik, Hendrik menegaskan bahwa video tersebut sama sekali bukan bentuk pelecehan terhadap program Presiden Prabowo Subianto maupun rakyat Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB