MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh integritas menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026. BGN melarang keras segala bentuk kecurangan dalam pengadaan bahan baku, terutama pada alokasi anggaran yang berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Peringatan ini bertujuan memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berat bagi mitra yang terbukti menggelembungkan harga (mark up) atau menekan pengelola SPPG. Mitra yang melanggar aturan tersebut akan menghadapi sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif. Nanik menilai perilaku nakal tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai misi utama penyediaan gizi bagi masyarakat.
Selama masa suspend satu minggu, mitra yang terbukti bersalah harus memperbaiki kinerjanya dan membuat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi praktik monopoli maupun penggelembungan harga. BGN berharap langkah tegas ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pelaksanaan program MBG berlangsung adil. Dengan dimulainya operasional SPPG di akhir Maret, pemerintah berkomitmen untuk menutup celah keuntungan pribadi demi kepentingan pemenuhan gizi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












