UGM Tegaskan Seluruh Proses Layanan Informasi Publik Soal Dokumen Akademik Presiden Jokowi Sudah Sesuai Regulasi

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

MataIndonesia-Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan dalam memberikan layanan informasi publik, termasuk terkait sidang sengketa informasi dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul berlangsungnya sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (17/11).

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan bahwa kampus menghormati perhatian serta masukan dari berbagai pihak terkait proses persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa UGM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen penuh melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujar Andi Sandi dalam keterangan resmi, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme layanan informasi, termasuk format permohonan dan tanggapan resmi, telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. UGM kini menerapkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring yang tidak mewajibkan tanda tangan fisik, tetapi tetap mengharuskan pemohon mengunggah identitas seperti KTP atau akta pendirian bagi badan hukum.

Seluruh tanggapan permohonan, lanjutnya, disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM di alamat ppid@ugm.ac.id. Akses ke akun tersebut dikelola secara terbatas oleh tim PPID dengan mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang, sehingga setiap balasan yang dikirimkan dianggap sah dan dapat digunakan oleh pemohon.

“Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yakni Rektor UGM. Keberatan tersebut akan dibalas secara resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Namun demikian, UGM menilai bahwa setiap masukan publik merupakan bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Universitas berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus kami lakukan agar penyelenggaraan layanan semakin responsif dan sesuai prinsip keterbukaan informasi,” tambah Andi.

Sidang di KIP pada Senin (17/11) kemarin sempat menyoroti sejumlah dokumen yang dimohonkan pemohon, Leony Lidya, mulai dari salinan ijazah Presiden Jokowi, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain UGM, pihak termohon lain dalam sengketa informasi ini meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebelumnya juga meminta klarifikasi mengenai keberadaan serta kelengkapan sejumlah dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan.

Dengan penegasan ini, UGM berharap penyelenggaraan layanan informasi publik tetap berjalan dalam koridor hukum, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi dan hak masyarakat atas akses informasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Money Trees Vol. 1: Akar, HIPMI Jakarta Selatan Hadirkan Ruang Eksklusif bagi Pengusaha Muda untuk Tumbuh Tanpa Takut
Rapat Kerja Komisi III DPRD Majene dengan sejumlah OPD Mitra Kerja
Dongkrak Akreditasi Kampus Melalui Riset, FIKK UNM Sukses Gelar Seminar Strategi Jurnal Ilmiah Bereputasi
Unhas Jadi Pionir: Dapur Makan Bergizi Gratis Pertama di Lingkungan PTN Resmi Beroperasi
Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP
PALPASI Indonesia Tutup Short Course Lingkungan dan HAM, Terpilih 2 Peserta Terbaik
Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB