SPMB Jakarta 2025: Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Editorial Team

Senin, 26 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakart – MataIndonesia. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menetapkan empat jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025. Salah satu jalur yang menjadi sorotan adalah jalur domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi. Penggantian istilah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan dasar dan menengah.

Jalur domisili memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili dekat dengan lokasi sekolah, dengan mengedepankan prinsip pemerataan pendidikan di wilayah setempat.

Peraturan mengenai syarat dan ketentuan jalur domisili telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui orang tua dan calon siswa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025

  1. Kartu Keluarga (KK)

    • Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

    • Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan dokumen resmi seperti ijazah, rapor sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.

  2. Perbedaan Nama Orang Tua/Wali

    • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat:

      • Orang tua/wali telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian),

      • Telah bercerai (dibuktikan dengan akta cerai),

      • Atau kondisi khusus lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

  3. Pengganti Kartu Keluarga dalam Kondisi Khusus

    • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, dokumen bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

    • Surat ini harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.

    • Surat domisili wajib mencantumkan:

      • Bukti bahwa calon murid telah tinggal minimal satu tahun,

      • Jenis bencana yang dialami.

  4. Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun

    • Perubahan data dalam KK yang tidak disebabkan oleh pindah alamat masih dapat digunakan. Misalnya:

      • Penambahan atau pengurangan anggota keluarga,

      • KK baru akibat kehilangan atau kerusakan.

    • Wajib melampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.

  5. Verifikasi Data

    • Semua data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan dokumen.

Tujuan Pergantian Istilah dan Regulasi yang Lebih Ketat

Menurut pihak Dinas Pendidikan, perubahan dari istilah “zonasi” menjadi “domisili” bukan hanya kosmetik semata, tetapi juga menandakan pendekatan yang lebih ketat dan berbasis data kependudukan dalam menentukan prioritas penerimaan siswa baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan praktik manipulasi data alamat dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.

Pendaftaran dan Informasi Lanjut

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan segera dibuka secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Orang tua dan wali murid diimbau untuk mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi berlangsung.

Untuk informasi lengkap dan panduan teknis, masyarakat dapat mengakses situs resmi disdik.jakarta.go.id atau menghubungi posko layanan SPMB di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan terdekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Money Trees Vol. 1: Akar, HIPMI Jakarta Selatan Hadirkan Ruang Eksklusif bagi Pengusaha Muda untuk Tumbuh Tanpa Takut
Rapat Kerja Komisi III DPRD Majene dengan sejumlah OPD Mitra Kerja
Dongkrak Akreditasi Kampus Melalui Riset, FIKK UNM Sukses Gelar Seminar Strategi Jurnal Ilmiah Bereputasi
Unhas Jadi Pionir: Dapur Makan Bergizi Gratis Pertama di Lingkungan PTN Resmi Beroperasi
Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP
PALPASI Indonesia Tutup Short Course Lingkungan dan HAM, Terpilih 2 Peserta Terbaik
Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB