MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene bergerak cepat merespons dinamika regulasi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Langkah strategis ini menanggapi kebijakan lintas sektor yang melibatkan empat kementerian dan lembaga pusat, yakni Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, serta Kemenkeu, Kamis (4/6/2026).
Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani Basharu, M.Pd., memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektoral tersebut. Pertemuan ini memboyong jajaran pemangku kepentingan daerah, mulai dari Ketua dan Komisi I DPRD Majene, Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, Inspektur Daerah, hingga Direktur RSUD Majene demi merumuskan solusi atas keberlanjutan masa kerja para PPPK.
Pemkab Majene menegaskan komitmennya untuk mengelola keberadaan PPPK Penuh Waktu secara cermat dan patuh pada aturan perundang-undangan. Melalui pembahasan mendalam, pihak eksekutif dan legislatif menyatukan persepsi guna memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK tanpa menabrak regulasi pusat, khususnya dari segi aspek kepegawaian, tata kelola anggaran, dan payung hukum perpanjangan kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Pemkab Majene sedang mematangkan skema paling ideal terkait perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Penuh Waktu. Penyesuaian ini memperhitungkan kapasitas keuangan daerah, kebutuhan riil pelayanan publik, serta arahan teknis dari kementerian terkait.
Andi Achmad Syukri menggarisbawahi bahwa pihaknya terus membangun komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang lahir mampu memberikan kepastian kerja. Lewat sinergi yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis, Pemkab Majene optimistis dapat menghadirkan keputusan terbaik demi menjamin keberlanjutan tenaga PPPK sekaligus menjaga mutu pelayanan bagi masyarakat.












