MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE – Komisi I DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti surat dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majene terkait status kepegawaian anggota BPD dan aparat desa yang lulus PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Rapat berlangsung pada Kamis (15/1/2026) pukul 14.00 Wita hingga selesai di Gedung DPRD Kabupaten Majene.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene Abdul Wahab, S.H. selaku Koordinator Komisi I, Ketua Komisi I Syarifuddin, Sekretaris Muslim, serta anggota Muh. Asri Albar dan Rismawati. Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Majene beserta jajaran, Ketua DPP ABPEDNAS, serta perwakilan ketua, sekretaris, dan anggota BPD yang tergabung dalam Forum BPD Kabupaten Majene.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Majene Syarifuddin, didahului dengan arahan dari Wakil Ketua DPRD Abdul Wahab, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Belum Ada Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan
Dalam keterangannya usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Majene Syarifuddin menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan anggota BPD dan aparat desa yang lulus PPPK belum dapat diputuskan secara sepihak karena menyangkut aturan kepegawaian.
“Aturan yang ada, kami memberikan kesempatan kepada BKPSDM untuk mengkaji ulang. Memang sudah ada surat edaran Bupati terkait kewajiban memilih salah satu jabatan. Pada prinsipnya, apapun yang sudah diatur dalam regulasi, itulah yang harus dilaksanakan,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi nasional maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
Akan Ada Tindak Lanjut dan Rapat Lanjutan
Syarifuddin memastikan bahwa rapat tersebut belum menjadi keputusan akhir. Komisi I DPRD Majene akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan memberikan waktu kepada BKPSDM untuk berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Majene.
“Insya Allah akan kita tindaklanjuti. BKPSDM akan mengkomunikasikan kembali kepada Pemda agar ada aturan yang jelas dan bisa menjadi pedoman bagi teman-teman BPD dan aparat desa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keputusan nantinya harus merujuk pada aturan kepegawaian, bukan berdasarkan keinginan atau interpretasi sepihak.
“Kita tidak bisa mengambil langkah sendiri, misalnya menyatakan BPD atau aparat desa bisa rangkap jabatan. Semua harus berdasarkan regulasi. Komisi I akan mendukung rapat lanjutan agar ada jawaban pasti,” tambahnya.
Sorotan Anggaran DPRD Tahun 2026
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Majene juga menyinggung kondisi fiskal daerah. Pada tahun 2026, dana transfer yang diterima DPRD Kabupaten Majene mengalami pengurangan signifikan dibandingkan tahun 2025, dengan pemotongan anggaran sekitar Rp106 miliar.
Kondisi ini, menurut DPRD, akan berdampak pada pelaksanaan program daerah, sehingga diperlukan penguatan fungsi DPRD, khususnya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.
DPRD Majene menegaskan akan memastikan seluruh program yang tertuang dalam APBD Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.













