Oleh: Andi Muh. Riski AD, Partner YHP Law Firm.
Di bawah langit pagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teduh tidak terik menyengat, juga tidak gelap oleh mendung, seolah menjadi pertanda alam yang baik bagi sebuah pencarian keadilan. Saya menyaksikan dengan penuh pengamatan dan haru, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, turun dari kendaraannya dengan langkah pasti. Ia menyapa pasukan dan para kolega yang pernah dipimpinnya dengan gestur yang gagah nan bersahaja. Namun, dibalik ketegaran sikapnya itu, sorot mata dan gurat senyumnya tidak mampu menyembunyikan pergolakan batin yang campur aduk. Ada keharuan yang mendalam, rasa getir yang menyayat sekaligus keyakinan bahwa yang ia perjuangkan adalah kebijakan yang lahir dari tanggung jawab, bukan dari hasrat memperkaya diri. Kebijakan diskresioner yang dulu murni ia ambil demi menjaga keselamatan nyawa jemaah dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci, kini justru menyeretnya berhadapan dengan tuduhan pidana korupsi yang tak pernah terlintas sedikitpun dalam bayangannya.
Di dalam ruang siding utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gus Yaqut yang kini menyandang status tersangka, hadir didampingi tim kuasa hukumnya dalam formasi lengkap. Tetapi diseberang meja, kursi Termohon justru kosong melompong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi superbody yang selama ini menjadi algojo para koruptor, mangkir pada sidang perdana praperadilan dengan dalih klise “jadwal bentrok dengan empat persidangan lainnya”.
Bagi mereka yang puluhan tahun menelan asam garam litigasi di bawah bayang-bayang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981, manuver absen KPK ini sangat mudah terbaca. Ini bukanlah sekadar masalah mismanajemen kalender biro hukum, melainkan sebuah pertunjukan klasik dari delaying tactic atau taktik ulur waktu.
Dulu aparat penegak hukum kerap mengeksploitasi celah Pasal 82 KUHAP lama dengan cara menunda-nunda sidang praperadilan, seraya memacu para penyidik bekerja maraton demi merampungkan berkas perkara (P-21) dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Tujuannya cuma satu yaitu menggugurkan praperadilan sang tersangka sebelum hakim sempat membedah borok penyidikan di muka sidang.
Namun, KPK tampaknya lupa bahwa jam pasir telah dibalik. Rezim hukum acara pidana Indonesia baru saja mengalami revolusi fundamental melalui pengesahan UU No. 20 Tahun 2025. Di bawah payung KUHAP Baru ini, segala wujud arogansi dan trik administratif aparat penegak hukum telah dikunci mati. Sidang Yaqut vs KPK bukan sekadar uji sah-tidaknya status tersangka, melainkan pelanggan pertama yang akan menguji apakah “taring” peradaban baru penegakan hak asasi manusia di Indonesia benar-benar tajam, atau sekadar macan kertas.
Runtuhnya Mesin Pabrik Crime Control Model
Untuk memahami esensi perlawanan Gus Yaqut, kita harus menengok filsafat hukum yang mendasari lahirnya KUHAP 2025. Herbert L. Packer, seorang mahaguru hukum, membagi sistem peradilan pidana ke dalam dua kutub: Crime Control Model dan Due Process Model.
Selama puluhan tahun sejak era HIR (warisan kolonial) hingga KUHAP 1981, aparat penegak hukum kita beroperasi layaknya mesin pabrik (assembly line) ala Crime Control Model. Dalam paradigma ini, efisiensi penindakan kejahatan adalah segalanya. Tersangka diletakkan seolah sebagai objek penderita, dan pengujian yudisial atas tindakan aparat dipandang sebagai kerikil yang menghambat kelajuan ban berjalan penegakan hukum.
KUHAP Baru membalikkan paradigma tersebut 180 derajat menuju Due Process Model. Seperti yang ditegaskan oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, pembentukan undang-undang ini justru ditujukan untuk membatasi perilaku aparat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penumpukan ketidakadilan. Proses hukum kini didesain sebagai “lintasan halang rintang” (obstacle course) dimana negara, yang dibekali instrumen paksa, harus membuktikan validitas tindakannya secara mutlak dan fair di hadapan hakim sebelum dapat menyeret warga negaranya ke meja hijau.
Senjata Pamungkas: Kematian Taktik “P-21” dan Ancaman Waiver of Rights
Klaim bahwa KUHAP Baru pro-HAM bukanlah hisapan jempol. Setidaknya ada dua pasal “pembunuh” yang membuat taktik mangkir KPK pada 24 Februari kemarin menjadi tidak relevan, bahkan berpotensi menjadi senjata makan tuan.
Pertama, mari kita bedah Pasal 163 ayat (1) huruf e. Ketentuan ini adalah kiamat bagi taktik balap lari P-21. Pasal ini secara imperatif melarang pengadilan untuk memulai pemeriksaan pokok perkara tindak pidana sebelum pemeriksaan praperadilan selesai dan memperoleh putusan. Artinya, sekeras apa pun penyidik KPK mengebut penyusunan berkas Gus Yaqut, sidang pokok perkara korupsi kuota haji itu tidak akan pernah bisa dibuka selama Hakim PN Jakarta Selatan belum mengetuk palu praperadilan. Hak asasi tersangka untuk melawan dominasi negara kini dilindungi sepenuhnya, tidak bisa lagi disabotase di tengah jalan.
Kedua, ada doktrin pukulan ganda atau pemanggilan maksimal dua kali (two-strike rule). Dalam rapat perumusan KUHAP 2025, parlemen dan pemerintah bersepakat, jika Termohon (aparat hukum) dipanggil dan mangkir sebanyak dua kali, maka ia secara hukum dianggap melepaskan haknya untuk membela diri (waiver of rights).
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menggaungkan lonceng kematian ini dengan sangat presisi di ruang sidang. Dengan menunda sidang ke 3 Maret 2026, ia melempar ultimatum, “Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan”. Apabila KPK kembali mangkir, maka sidang akan berjalan secara ex parte (sepihak). Gugatan Yaqut akan diputus tanpa ada bantahan satu dalil pun dari penyidik. Ini adalah hukuman disiplin paling fatal dari negara untuk aparatnya sendiri.
Menyibak Cacat Prosedur dan Demarkasi Korupsi vs Diskresi
Kubu Gus Yaqut, yang dikoordinatori oleh Mellisa Anggraini, tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa amunisi yang menembak jantung prosedur administrasi KPK. Secara formal, mereka menelanjangi indikasi undue process berupa terbitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ganda, sekaligus ketiadaan penyerahan surat penetapan tersangka secara resmi kepada Gus Yaqut, sebuah pelanggaran fatal atas prinsip dasar right to notice (hak untuk diberitahu).
Namun, pertarungan sesungguhnya ada pada ranah demarkasi materiil. Kasus ini bermula dari langkah Yaqut menyimpang dari rasio undang-undang (92:8) dengan membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus (KMA 130/2024). Gus Yaqut berdalih bahwa deviasi ini adalah diskresi murni, sebuah langkah mitigasi keselamatan jiwa (salus populi suprema lex esto) akibat saturasi mengerikan ruang wukuf di Arafah dan Mina.
Di sinilah beban pembuktian KPK diuji. Apakah kebijakan itu sekadar pelanggaran administratif (maladministrasi) yang lahir dari itikad baik kondisi darurat, atau benar-benar sebuah tindak pidana korupsi? Untuk membuktikan status tersangka itu sah, KPK harus bisa meyakinkan hakim bahwa terdapat rekam jejak mens rea (niat jahat), ada conflict of interest, suap terselubung, atau persekongkolan jahat yang sengaja dirancang demi memperkaya kantong-kantong korporasi biro perjalanan haji VIP. Jika dua alat bukti permulaan itu gagal dipresentasikan secara logis, penetapan tersangka Gus Yaqut wajib dibatalkan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim Praperadilan untuk bertindak sebagai gatekeeper keadilan sejati agar membedah secara objektif bahwa penetapan tersangka ini menderita cacat materiil kronis, sarat dengan miskonsepsi diskresi hukum, dan nihilnya bukti yang kuat. Dan Terakhir yang saya ingin sampaikan, Gus Yaqut dalam sesi wawancara door stop dengan media ada kalimat yang membuat saya terhentak dan berdecak penuh haru, “Indonesia Tidak Bisa Dibangun dengan Pemimpin-Pemimpin yang Penakut” .













