Kisruh Visa Haji Furoda, Menlu dan Menag Minta Penjelasan ke Arab Saudi

- Editorial Team

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugiono Menlu

Sugiono Menlu

Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait kisruh penerbitan visa haji furoda yang tidak dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penerbitan visa berada di tangan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Silakan ditanyakan langsung ke Pemerintah Saudi, karena visa haji sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” ujar Menlu Sugiono usai menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-77 PB IPSI di Jakarta, Sabtu (31/5).

Meski demikian, Sugiono menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap menjalin komunikasi diplomatik dengan pihak Arab Saudi guna mencari kejelasan dan solusi atas masalah ini. Ia menambahkan, pembicaraan terkait persoalan visa juga dilakukan oleh Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia enggan merinci hasil pembahasan maupun kesepakatan yang mungkin telah dicapai sejauh ini.

Menag Akui Bukan Kewenangan Indonesia

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda berada di luar yurisdiksi pemerintah Indonesia. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tetap membantu memfasilitasi komunikasi antara para penyelenggara haji dan otoritas Arab Saudi.

“Sebagian visa haji furoda sudah diterbitkan, tetapi memang masih ada daftar tunggu. Itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Saudi,” kata Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (29/5).

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya menimpa jemaah asal Indonesia, tetapi juga sejumlah negara lain yang menggunakan jalur haji furoda.

Kerugian Travel dan Ancaman Gagal Berangkat

Keterlambatan penerbitan visa haji furoda menimbulkan kerugian finansial bagi sejumlah travel haji yang mengklaim mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar. Tak hanya itu, banyak calon jemaah haji furoda kini terancam batal berangkat ke Tanah Suci.

Berbeda dengan skema haji reguler dan haji plus yang menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Indonesia, haji furoda merupakan program khusus yang dilakukan berdasarkan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Program ini tidak berada dalam kuota haji nasional dan dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara swasta.

Dengan harga berkisar antara US$17.500 hingga US$25.900 (sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta), biaya haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler yang berkisar Rp55 juta per jemaah.

Pemerintah Terus Lakukan Pendekatan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama menyatakan terus melakukan pendekatan diplomatik dan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kepastian visa bagi jemaah haji furoda.

Hingga kini, belum ada kepastian waktu kapan sisa visa furoda akan diterbitkan, namun para jemaah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari penyelenggara dan pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Heboh Dugaan Ketidaksesuaian Awak Kapal di Selat Makassar, Mahasiswa Sulbar Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Dorong Penurunan Stunting, Pemkab Majene Salurkan Bantuan Stimulan Bagi Keluarga Rawan
Menjaga Kelas Menengah, Menjaga Mesin Ekonomi Indonesia
Empat Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Majene

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB