KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar

- Editorial Team

Senin, 15 Desember 2025 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto (Sumber: Detik.com)

PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto (Sumber: Detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, digeledah KPK pada Senin (15/12/2025), menandai babak baru pengusutan perkara yang telah menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke balik jeruji.

Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

Menurut KPK, penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November,” kata Budi.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor utama, melainkan terus ditelusuri hingga ke lingkar kekuasaan terdekat pemerintahan daerah. Publik pun bertanya-tanya, sejauh mana praktik kotor tersebut mengakar di tubuh birokrasi Riau.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Merah Putih dan Rutan C1 KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan modus “jatah preman” yang dikumpulkan dari jajaran UPT Dinas PUPR PKPP untuk disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Total uang yang telah diserahkan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar, dari kesepakatan awal fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Uang tersebut disebut berasal dari setoran Kepala UPT Dinas PUPR PKPP setelah adanya kesepakatan pemberian fee proyek kepada sang gubernur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau ini semakin menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar praktik pemerasan berjamaah di tubuh Pemprov Riau. Publik kini menanti, apakah akan ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam pusaran skandal korupsi ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta
Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur
KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci
Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Bencana Sumatera
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Tutup Tahun: Layanan Pertanahan Dibuka 7 Hari Seminggu, Termasuk Natal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru