MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, digeledah KPK pada Senin (15/12/2025), menandai babak baru pengusutan perkara yang telah menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke balik jeruji.
Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.
Menurut KPK, penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November,” kata Budi.
Langkah KPK ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor utama, melainkan terus ditelusuri hingga ke lingkar kekuasaan terdekat pemerintahan daerah. Publik pun bertanya-tanya, sejauh mana praktik kotor tersebut mengakar di tubuh birokrasi Riau.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Merah Putih dan Rutan C1 KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan modus “jatah preman” yang dikumpulkan dari jajaran UPT Dinas PUPR PKPP untuk disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Total uang yang telah diserahkan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar, dari kesepakatan awal fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Uang tersebut disebut berasal dari setoran Kepala UPT Dinas PUPR PKPP setelah adanya kesepakatan pemberian fee proyek kepada sang gubernur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau ini semakin menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar praktik pemerasan berjamaah di tubuh Pemprov Riau. Publik kini menanti, apakah akan ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam pusaran skandal korupsi ini.












