Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

- Editorial Team

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muallem Gubernur Aceh (Sumber: DLHKAceh.com)

Muallem Gubernur Aceh (Sumber: DLHKAceh.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status 6.508 tenaga PPPK Paruh Waktu akhirnya memasuki babak krusial. Di tengah kesibukan menangani bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tetap meluangkan waktu untuk memastikan hak ribuan tenaga Non-ASN tidak terabaikan.

Pada Rabu malam (10/12/2025), Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Langkah itu diambil setelah Gubernur menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya formasi PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.

Dalam komunikasi tersebut, Mualem menyampaikan sikap tegas namun lugas.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem sambil tersenyum, namun dengan nada serius yang menegaskan bahwa Aceh menginginkan kejelasan, bukan janji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons positif datang dari pemerintah pusat. Menteri PAN-RB memastikan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh, sementara Menteri Sekretaris Negara memberikan dukungan agar proses pengesahan berjalan tanpa hambatan.

Hasilnya, koordinasi lintas kementerian itu membuahkan kemajuan signifikan. Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Jumlah formasi yang ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang telah lama diajukan Pemerintah Aceh.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah cepat dan keberpihakan Gubernur Aceh.
“Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada penetapan formasi semata. Pemerintah Aceh, kata dia, akan mengawal proses hingga seluruh tenaga Non-ASN benar-benar memperoleh hak dan kepastian status.

“Ini perjuangan kita bersama, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, ini mulai terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menteri PAN-RB,” ujar Mualem.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Calon peserta juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen pendukung untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN ini memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP secara resmi,” tegas Nasir.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa komitmen Pemerintah Aceh terhadap tenaga Non-ASN bukan sekadar wacana, melainkan perjuangan nyata hingga ke pusat kekuasaan, bahkan di tengah situasi darurat bencana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB