MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025), berubah dari ruang penyampaian aspirasi menjadi peristiwa yang meninggalkan luka dan pertanyaan serius tentang relasi negara dan warga di tanah yang pernah dilanda konflik panjang. Kericuhan pecah ketika aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga merampas atribut bendera bulan bintang yang dibawa sebagian massa aksi, tindakan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah peserta demonstrasi.
Koordinator aksi GRAB, Muhammad Chalis, menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI. Salah satunya, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibir. Menurut Chalis, kekerasan tidak hanya dialami oleh peserta yang membawa bendera bulan bintang, tetapi juga oleh massa lain yang tidak membawa atribut apa pun. “Dipukuli dengan popor senjata,” ungkapnya, sebuah pernyataan yang segera memicu kemarahan publik dan membuka kembali trauma lama Aceh terhadap pendekatan kekerasan negara.
Situasi semakin sensitif ketika dugaan intimidasi turut menimpa Fazil, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Ponsel miliknya dirampas oleh oknum TNI berinisial Praka Junaidi. Fakta ini dibenarkan langsung oleh Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai aturan militer. Pengakuan ini penting, namun bagi banyak pihak belum cukup untuk menjawab kegelisahan soal kebebasan pers dan perlindungan warga sipil.
TNI, melalui Pusat Penerangan, menyatakan bahwa tindakan aparat dipicu oleh pengibaran bendera bulan bintang yang dinilai identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut TNI, simbol tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. Aparat merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, undang-undang, dan peraturan pemerintah sebagai dasar pelarangan.
Namun, dalih penegakan hukum itu berhadapan langsung dengan realitas di lapangan: adu mulut, pemukulan, dan luka fisik yang dialami warga. TNI juga mengklaim adanya oknum massa yang melakukan kekerasan terhadap aparat, bahkan menyasar Komandan Kodim dan Kapolres. Selain itu, seorang pedemo diamankan karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol Colt M1911 lengkap dengan munisi dan senjata tajam, yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Di tengah eskalasi ketegangan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyerukan agar semua pihak menahan diri. Ia menilai bentrokan ini sangat disayangkan karena terjadi di saat Aceh tengah berjuang menangani dampak bencana banjir. Menurut Dave, peristiwa ini justru mencederai semangat solidaritas dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Peristiwa di Lhoksukon bukan sekadar soal bendera atau demonstrasi. Ia menjadi cermin betapa rapuhnya kepercayaan antara negara dan rakyat di wilayah yang memiliki sejarah konflik mendalam. Ketika popor senjata berhadapan dengan aspirasi warga, dan simbol kembali memantik kekerasan, publik Aceh bertanya: apakah luka lama itu benar-benar telah sembuh, atau hanya tertutup tipis oleh waktu dan kesepakatan damai?












