UMP 2026 Rampung Dibahas: Pemerintah Finalkan Formula Baru, Pengumuman Menunggu Waktu

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asian man holding Indonesian Rupiah Money bills for giving, bribing, paying, counting concept.

Asian man holding Indonesian Rupiah Money bills for giving, bribing, paying, counting concept.

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dan kini memasuki tahap sosialisasi sebelum resmi diumumkan kepada publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa formula penetapan UMP tahun depan tetap menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya, namun dengan penyesuaian pada komponen alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“UMP sudah selesai. Formulanya sama. Indeksnya sudah ada, hanya indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Penyesuaian alpha ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah memasukkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Dengan demikian, meski formula dasarnya tetap, bobot yang diberikan terhadap kontribusi tenaga kerja dan indikator kesejahteraan pekerja mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga menambahkan, acuan utama dalam penghitungan UMP 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi nasional serta indeks KHL sebagaimana standar yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). “Acuannya perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa ruang lingkup nilai alpha diperluas dari sebelumnya 0,10–0,30. Penambahan rentang ini memberi fleksibilitas lebih besar dalam menghitung upah yang relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan dasar pekerja.

“Rumusnya sama, variabelnya sama. Hanya saja, sesuai arahan MK, alpha-nya harus ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Di situlah bedanya dengan penetapan upah sebelumnya,” kata Indah.

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dan upah baru tersebut berlaku mulai Januari 2026. Dengan rangkaian sosialisasi yang kini berjalan, publik terutama kalangan pekerja dan pengusaha diperkirakan mulai dapat mengetahui arah kebijakan upah tahun depan dalam waktu dekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan Sertifikasi Halal On The Spot Semarakkan “Maradika Ramadhan QRIS UMKM Baik” di Polewali Mandar
Launching Pasar Takjil Desa Palipi Soreang, Wardin Wahid: “Kita ingin menggerakkan UMKM yang ada di Desa”
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Musrenbang Banggae 2026: H. Abdul Wahab, S.H Tekankan Prioritas Nyata dan Konsistensi Usulan Desa
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
LPH Pusat Halal Insan Kamil Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Pangkep

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB