MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan aturan baru terkait pengupahan nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa malam. Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan disusun melalui kajian dan analisis yang panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Bapak Presiden akhirnya memutuskan formula tersebut sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026,” tambah Yassierli.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan besaran upah minimum berdasarkan formula tersebut dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur. Sesuai ketentuan PP Pengupahan, gubernur wajib dan dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.
Pengumuman PP Pengupahan ini sekaligus menjawab teka-teki publik terkait kenaikan upah minimum 2026. Sebelumnya, Menaker Yassierli sempat menjanjikan adanya kejutan dalam penetapan kebijakan tersebut.
“Tunggu saja surprise,” ujar Yassierli singkat saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa siang.
Dengan diterbitkannya PP Pengupahan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi yang adil dan berimbang bagi dunia usaha dan pekerja.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Yassierli.












