Menteri UMKM Soroti Peralihan Pelaku Usaha ke Produk Impor China: “UMKM Kita Mulai Jadi Trader, Bukan Produsen”

- Editorial Team

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti perubahan signifikan dalam orientasi pelaku UMKM Indonesia yang kini lebih memilih menjual produk impor dari China ketimbang memproduksi barang sendiri. Fenomena ini, menurutnya, merupakan dampak langsung dari derasnya arus barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Berbicara dalam BIG Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin (8/12), Maman mengungkapkan bahwa banyak UMKM kini beralih dari produsen menjadi pedagang semata. “Karena derasnya arus barang impor, akhirnya UMKM kita cenderung lebih memilih menjadi trader. Mereka beli barang di China, kemudian hanya memasarkan di sini,” ujarnya.

Perubahan orientasi tersebut, kata Maman, membawa implikasi serius terhadap penyerapan tenaga kerja. Padahal, sektor UMKM selama ini menyerap 90–95 persen dari total tenaga kerja nasional. Jika UMKM lebih banyak berdagang ketimbang memproduksi, maka kontribusi mereka terhadap ekonomi daerah melemah dan perputaran ekonomi menjadi kurang optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, pemerintah menargetkan penguatan sektor produksi sebagai langkah strategis mengembalikan UMKM ke khitahnya sebagai penggerak ekonomi nasional. “Kementerian UMKM ditargetkan meningkatkan sektor produksi supaya ekonomi daerah lebih bergerak. Kita harus jaga jangan sampai Indonesia ke depan hanya menjadi pasar saja,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Maman juga menyoroti ketimpangan regulasi antara produk impor khususnya dari China dan produk UMKM lokal. Ia mencontohkan jam tangan impor yang dapat masuk tanpa proses sertifikasi ketat, bahkan bisa diberi label Indonesia tanpa prosedur formal. Sementara pelaku UMKM dalam negeri justru dibebani beragam syarat mulai dari NIB, sertifikasi halal, SNI, hingga izin BPOM.

“Kalau barang Indonesia, UMKM lokal, harus lewati NIB, sertifikat halal, SNI, BPOM, dan sebagainya,” kata Maman dalam Rapimnas KADIN di Park Hyatt Jakarta, 1 Desember lalu.

Maman menegaskan pentingnya kesetaraan regulasi agar UMKM tidak kalah bersaing di pasar sendiri. Penguatan produksi, penyeragaman standar, dan perlindungan pasar domestik menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi ladang konsumsi bagi produk asing.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan Sertifikasi Halal On The Spot Semarakkan “Maradika Ramadhan QRIS UMKM Baik” di Polewali Mandar
Launching Pasar Takjil Desa Palipi Soreang, Wardin Wahid: “Kita ingin menggerakkan UMKM yang ada di Desa”
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Musrenbang Banggae 2026: H. Abdul Wahab, S.H Tekankan Prioritas Nyata dan Konsistensi Usulan Desa
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
LPH Pusat Halal Insan Kamil Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Pangkep

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB