Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Polda Metro Panggil Eks Ketua KPK Abraham Samad untuk Klarifikasi

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Jakarta – MataIndonesia. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya resmi memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk memberikan klarifikasi dalam penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut tuntas laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Abraham Samad bertujuan untuk memperdalam penyelidikan dan menilai apakah tuduhan yang beredar mengandung unsur pidana.

“Surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad sudah dikirimkan oleh penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mengurai fakta-fakta terkait tuduhan tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Sejak laporan itu didaftarkan pada 30 April 2025, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk sejumlah tokoh yang aktif menyuarakan atau dikaitkan dengan penyebaran tuduhan tersebut. Nama-nama seperti Rizal Fadillah, Mikhael Benyamin Sinaga, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, hingga Tifauzia Tyassuma telah tercatat dalam daftar pemeriksaan. Beberapa saksi lainnya, seperti Eggi Sudjana dan Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan belum memenuhi panggilan.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menjawab fitnah secara terang dan legal, setelah maraknya penyebaran 24 video yang diduga berisi hoaks dan mencemarkan nama baik.

“Sebenarnya ini masalah ringan, tapi perlu ditindak agar menjadi jelas dan tidak menyesatkan publik,” ujar Jokowi.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjerat para terlapor dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE (pembentukan dan penyebaran informasi palsu).

Yakup menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk membedakan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah, apalagi menyasar simbol negara.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti serta keterangan yang cukup untuk menentukan arah kasus lebih lanjut.

“Ada beberapa nama yang disebut oleh pelapor selaku korban. Itulah yang saat ini sedang kami dalami,” pungkas Ade Ary.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Dua Polisi di Toraja Utara Ditahan Propam
Fandi, ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 2 Ton Narkoba
Oknum Brimob Ditahan Usai Insiden Kekerasan yang Menewaskan Pelajar di Tual
Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar
Prabowo Tunjuk Mayjen (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031
AHY Soroti Ancaman Perang Dunia Ketiga: Saatnya Kita Semakin Kuat Bersatu
Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1447 H di Majene Sulawesi Barat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB