Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Polda Metro Panggil Eks Ketua KPK Abraham Samad untuk Klarifikasi

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Abraham Samad Eks Ketua KPK

Jakarta – MataIndonesia. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya resmi memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk memberikan klarifikasi dalam penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut tuntas laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Abraham Samad bertujuan untuk memperdalam penyelidikan dan menilai apakah tuduhan yang beredar mengandung unsur pidana.

“Surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad sudah dikirimkan oleh penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mengurai fakta-fakta terkait tuduhan tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak laporan itu didaftarkan pada 30 April 2025, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk sejumlah tokoh yang aktif menyuarakan atau dikaitkan dengan penyebaran tuduhan tersebut. Nama-nama seperti Rizal Fadillah, Mikhael Benyamin Sinaga, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, hingga Tifauzia Tyassuma telah tercatat dalam daftar pemeriksaan. Beberapa saksi lainnya, seperti Eggi Sudjana dan Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan belum memenuhi panggilan.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menjawab fitnah secara terang dan legal, setelah maraknya penyebaran 24 video yang diduga berisi hoaks dan mencemarkan nama baik.

“Sebenarnya ini masalah ringan, tapi perlu ditindak agar menjadi jelas dan tidak menyesatkan publik,” ujar Jokowi.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjerat para terlapor dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE (pembentukan dan penyebaran informasi palsu).

Yakup menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk membedakan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah, apalagi menyasar simbol negara.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti serta keterangan yang cukup untuk menentukan arah kasus lebih lanjut.

“Ada beberapa nama yang disebut oleh pelapor selaku korban. Itulah yang saat ini sedang kami dalami,” pungkas Ade Ary.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung
“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)
Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka
Atribut HMI dan GMNI terlihat sore ini di depan DPR
Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa
Ben Barkah Umumkan Pengurus Bakornas Fokusmaker Periode 2025-2030 diperingatan hari lahir ke-43
Istana Sampaikan Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo
Gencatan Senjata Israel-Iran: Di Balik Akhir “Perang 12 Hari” dan Kepentingan Tiga Pemimpin Dunia

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru