MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di area perumahan atau permukiman warga. Keputusan tegas ini ia sampaikan setelah memimpin rapat terbatas mengenai penertiban fasilitas olahraga tersebut di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Pramono menegaskan bahwa ke depannya, seluruh izin pembangunan lapangan padel baru hanya akan ia berikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.
Selain mengatur lokasi baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan kegiatan operasional, membongkar bangunan, hingga mencabut izin usaha bagi pengelola yang melanggar. Saat ini, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) tengah mendata jumlah pasti lapangan yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut.
Bagi lapangan padel di zona perumahan yang sudah terlanjur memiliki izin PBG, Gubernur tetap memberlakukan aturan operasional yang ketat. Ia membatasi jam operasional lapangan tersebut maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB guna menjaga ketenangan warga sekitar. Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk memastikan keberadaan fasilitas olahraga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian.
Guna memastikan aturan ini berjalan mulus di lapangan, Pramono meminta para wali kota hingga camat untuk segera bernegosiasi dengan warga dan pengelola. Ia menekankan bahwa batas waktu operasional hingga pukul delapan malam merupakan harga mati yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola lapangan padel di pemukiman. Melalui pendekatan ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ruang olahraga dan hak warga atas lingkungan yang kondusif.












