Terungkap Dalam Kasus Harun Masiku Hasto Kristiyanto jadi Aktor Intelektual

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Hasto Kristiyanto

Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta – MataIndonesia. Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, disebut menjadi aktor intelektual dari kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Hal itu terungkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan tim kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen.

Dalam persidangan, Patra menanyakan bahwa keterangan yang disampaikan penyelidik KPK, Arif Budiharjo bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dari kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

“Sekarang masuk ke BAP, berita acara pemeriksaan 6 Januari 2025 Nomor 20 halaman 12. Itu, Bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar nggak salah karena sadis ini, ngeri. ‘Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto’, begitu yang Bapak bilang kan?,” tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons pertanyaan itu, Arif Budiharjo menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelaahan tim bahwa pihak-pihak yang sebelumnya terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di antaranya Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelia berada dalam satu lingkup. Menurutnya, mereka disebut kerap melaporkan setiap aktivitas kepada Hasto.

“Jadi, ketika penyidik kepada saya terkait dengan pertanyaan hal itu, saya yang merefer kepada Tupoksi yang saya lakukan pada saat itu. Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan, dalam hal ini adalah Donny, Saeful, Tio itu memang berada di dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” timpal Arif.

Arif pun menyatakan bahwa berdasarkan temuan alat bukti, Hasto kerap memberikan arahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Betul. Bukti petunjuk dan keterangan,” tegas Arif.

Mendengar pernyataan itu, Patra lantas menanyakan apakah Arif melihat langsung bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dari kasus suap PAW untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR 2019-2024.

“Nanti dulu, sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung nggak?,” tanya Patra.

“Tidak,” cetus Arif.

Sementara, disela-sela persidangan, Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut aktor intelektual terkait dengan kasus dugaan suap penetapan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia merupakan langkah yang konstitusional. Hal ini berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.

“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” tegas Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelia. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB