FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan besar dalam pengelolaan sampah. Gerindra menilai persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan pola lama, tetapi membutuhkan inovasi yang mampu menjadikan limbah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.
Dorongan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (18/6).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. tersebut, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Raperda, yakni perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema tahun jamak, serta perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pengelolaan sampah, Gerindra menilai Kota Bandung menghadapi tantangan besar akibat sistem pengelolaan yang belum maksimal. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan wajah kota.
“Pengelolaan sampah harus mendukung keberlanjutan ekonomi kota dan tidak berhenti pada slogan reduce, reuse, recycle semata,” ujar Asep Robin.
Menurut Gerindra, Pemkot Bandung perlu memiliki langkah nyata untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan akhir, tetapi mampu menciptakan nilai tambah melalui inovasi daur ulang dan teknologi pengolahan.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya pengawasan tata kelola agar persoalan seperti tragedi TPST Bantar Gebang yang menimbulkan korban jiwa tidak kembali terjadi. Menurut mereka, aspek keselamatan, manajemen risiko, dan pengawasan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan persampahan.
Gerindra turut mendorong Pemkot Bandung mempelajari keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Konsep tersebut dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang karena dapat mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi baru.
“Sudah saatnya sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain sektor lingkungan, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung. Gerindra menilai pembangunan infrastruktur tersebut harus dibarengi dengan penguatan fungsi pengawasan pemerintahan.
Menurut Asep Robin, Inspektorat tidak boleh hanya berperan sebagai lembaga yang mencari kesalahan administrasi, tetapi harus diperkuat sebagai institusi yang mampu melakukan audit kinerja, evaluasi program, pencegahan korupsi, serta memperkuat reformasi birokrasi.
Sementara untuk pembangunan RSUD Kota Bandung melalui skema tahun jamak, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya. Mereka menilai pembangunan rumah sakit menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Gerindra berharap RSUD baru nantinya dapat memperluas akses kesehatan masyarakat dan menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang merata, inklusif, serta berkelanjutan.
Dalam pembahasan Raperda perubahan badan hukum BPR Kota Bandung menjadi Perseroda, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah catatan. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Asep Robin mengatakan Perseroda BPR harus mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lembaga tersebut diharapkan menjadi mitra strategis bagi pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap tiga Raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen penguatan pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan Kota Bandung periode 2025–2029.












