MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan dukungan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski menyatakan setuju terhadap pembahasan regulasi tersebut, PKS tetap memberikan sejumlah catatan agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pandangan Fraksi PKS itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6). Ketiga regulasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur strategis, serta penguatan sektor badan usaha milik daerah.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, mengatakan perubahan Perda Pengelolaan Sampah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan sampah tidak cukup hanya ditangani melalui proses akhir, tetapi harus dimulai dari sumbernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PKS mendorong agar regulasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat konsep pengurangan sampah sejak tingkat rumah tangga. Selain itu, kebijakan pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy juga dinilai menjadi langkah yang perlu dikaji secara matang.
Kebijakan tersebut, kata Deni, harus tetap mempertimbangkan aspek lingkungan, efisiensi pembiayaan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain isu lingkungan, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak.
Menurut Deni, pembangunan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, proses pembangunan RSUD harus tetap memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat berjalan tanpa gangguan.
PKS juga meminta agar proyek strategis dengan sistem tahun jamak memiliki perencanaan yang kuat, kepastian anggaran, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Hal tersebut penting agar pembangunan tidak menjadi beban keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Sementara untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS mengingatkan Pemkot Bandung agar menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang mungkin muncul di sekitar lokasi pembangunan. Langkah tersebut diperlukan agar proyek berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah memperkuat peran BUMD di sektor keuangan.
Deni berharap aturan tersebut dapat menjadi fondasi bagi pengelolaan BPR yang lebih profesional dan terbuka. Dengan penguatan tata kelola, BPR diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Fraksi PKS menilai ketiga Raperda tersebut memiliki posisi penting dalam pembangunan Kota Bandung. Namun, keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, melainkan juga pada implementasi, pengawasan, dan komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya.












