MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah keras dan bersejarah di ruang digital global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot AI Grok merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari ancaman serius deepfake seksual tanpa persetujuan.
Menurut Meutya, penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk memproduksi konten pornografi palsu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual adalah ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan, sehingga tidak boleh ditoleransi.
“Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” tegasnya.
Tak hanya menghentikan sementara akses Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung dari X, selaku pengelola platform tempat Grok beroperasi. Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Langkah tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum Indonesia.
Yang paling mencolok, Indonesia resmi tercatat sebagai negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform teknologi global: inovasi kecerdasan artifisial tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab sosial, etika, dan hukum.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan.













