Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir Grok: Negara Hadir Lawan Deepfake Seksual demi Lindungi Perempuan dan Anak

- Editorial Team

Senin, 12 Januari 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutya Hafid, Menteri Komdigi (Sumber: Times Indonesia)

Meutya Hafid, Menteri Komdigi (Sumber: Times Indonesia)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah keras dan bersejarah di ruang digital global. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot AI Grok merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari ancaman serius deepfake seksual tanpa persetujuan.

Menurut Meutya, penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk memproduksi konten pornografi palsu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual adalah ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan, sehingga tidak boleh ditoleransi.

“Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” tegasnya.

Tak hanya menghentikan sementara akses Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung dari X, selaku pengelola platform tempat Grok beroperasi. Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Langkah tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum Indonesia.

Yang paling mencolok, Indonesia resmi tercatat sebagai negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform teknologi global: inovasi kecerdasan artifisial tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab sosial, etika, dan hukum.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB