MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT Indobuildco meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (3/12/2025) tersebut mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, khususnya terkait dasar administratif pengosongan lahan Hotel Sultan.
Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menilai putusan PTUN ini membatalkan berbagai dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang sebelumnya menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Karena itu, Hamdan menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuildco,” ujar Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, “PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa prosedur pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan pemerintah tidak sesuai ketentuan. Dengan dibatalkannya dokumen administratif tersebut, langkah eksekusi pengosongan dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah.
Namun di sisi lain, sebelumnya PN Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) justru menolak gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. itu mewajibkan Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Putusan PN Jakpus dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court. Dalam perkara tersebut, Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dua putusan berbeda dari dua lembaga peradilan tersebut kembali memperpanjang polemik status lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hingga kini, kedua pihak masih menunggu proses lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum banding atau kasasi yang dapat menentukan arah penyelesaian akhir sengketa.












