PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta

- Editorial Team

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo (Sumber: CNBC Indonesia)

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo (Sumber: CNBC Indonesia)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT Indobuildco meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (3/12/2025) tersebut mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, khususnya terkait dasar administratif pengosongan lahan Hotel Sultan.

Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menilai putusan PTUN ini membatalkan berbagai dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang sebelumnya menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Karena itu, Hamdan menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuildco,” ujar Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, “PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa prosedur pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan pemerintah tidak sesuai ketentuan. Dengan dibatalkannya dokumen administratif tersebut, langkah eksekusi pengosongan dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah.

Namun di sisi lain, sebelumnya PN Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) justru menolak gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. itu mewajibkan Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan PN Jakpus dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court. Dalam perkara tersebut, Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Dua putusan berbeda dari dua lembaga peradilan tersebut kembali memperpanjang polemik status lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hingga kini, kedua pihak masih menunggu proses lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum banding atau kasasi yang dapat menentukan arah penyelesaian akhir sengketa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar
Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur
KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci
Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Bencana Sumatera
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Tutup Tahun: Layanan Pertanahan Dibuka 7 Hari Seminggu, Termasuk Natal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru