Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur

- Editorial Team

Senin, 8 Desember 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutia Hafid Menteri Komunikasi dan Digital

Meutia Hafid Menteri Komunikasi dan Digital

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah, kata dia, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—termasuk platform media sosial—apabila terbukti membiarkan pengguna yang belum cukup usia mengakses layanan mereka.

“Ini bukan soal menyalahkan orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE jika mereka kebobolan dan mengizinkan anak-anak masuk ke platform yang seharusnya belum boleh diakses,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).

Meutya menjelaskan, Indonesia menerapkan kerangka regulasi usia digital yang lebih komprehensif dibanding banyak negara lain. Alih-alih satu batas usia tunggal, pemerintah membagi kategori akses menjadi tiga tingkat risiko, berdasarkan kajian para pakar perkembangan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk platform berisiko rendah, anak usia 13 tahun dapat mengakses secara mandiri. Pada platform berisiko rendah hingga sedang, batas minimal penggunaan adalah usia 16 tahun. Sementara layanan berisiko tinggi baru dapat diakses mandiri pada usia 18 tahun.
“Untuk kategori risiko tinggi, anak usia 16 tahun masih dapat membuat akun, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Akses mandiri penuh baru diberikan saat berusia 18 tahun,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Meutya, dirancang untuk mengurangi paparan risiko digital yang semakin kompleks, mulai dari konten berbahaya hingga potensi eksploitasi. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara pertama yang merumuskan standar multi-level ini, yang kemudian diikuti sejumlah negara seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa.

“Pada dasarnya, aturan ini mengharuskan PSE memastikan secara teknologi bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke platform mereka. Tanggung jawabnya jelas berada di penyelenggara, bukan pada pengguna atau keluarganya,” tegas Meutya.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan sistematis, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar
Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta
KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci
Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Bencana Sumatera
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Tutup Tahun: Layanan Pertanahan Dibuka 7 Hari Seminggu, Termasuk Natal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru