MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah, kata dia, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—termasuk platform media sosial—apabila terbukti membiarkan pengguna yang belum cukup usia mengakses layanan mereka.
“Ini bukan soal menyalahkan orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE jika mereka kebobolan dan mengizinkan anak-anak masuk ke platform yang seharusnya belum boleh diakses,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
Meutya menjelaskan, Indonesia menerapkan kerangka regulasi usia digital yang lebih komprehensif dibanding banyak negara lain. Alih-alih satu batas usia tunggal, pemerintah membagi kategori akses menjadi tiga tingkat risiko, berdasarkan kajian para pakar perkembangan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk platform berisiko rendah, anak usia 13 tahun dapat mengakses secara mandiri. Pada platform berisiko rendah hingga sedang, batas minimal penggunaan adalah usia 16 tahun. Sementara layanan berisiko tinggi baru dapat diakses mandiri pada usia 18 tahun.
“Untuk kategori risiko tinggi, anak usia 16 tahun masih dapat membuat akun, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Akses mandiri penuh baru diberikan saat berusia 18 tahun,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Meutya, dirancang untuk mengurangi paparan risiko digital yang semakin kompleks, mulai dari konten berbahaya hingga potensi eksploitasi. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara pertama yang merumuskan standar multi-level ini, yang kemudian diikuti sejumlah negara seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa.
“Pada dasarnya, aturan ini mengharuskan PSE memastikan secara teknologi bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke platform mereka. Tanggung jawabnya jelas berada di penyelenggara, bukan pada pengguna atau keluarganya,” tegas Meutya.
Dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan sistematis, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.












