MATAINDONESIA.CO.ID, LAMPUNG – Di tengah duka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di kawasan Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik perhatian dan pertanyaan publik. Kayu-kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung tersebut muncul bersamaan dengan bencana besar yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kayu gelondongan itu diketahui memiliki stiker berwarna kuning dengan barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mencantumkan nama PT Minas Pagai Lumber (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Temuan ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kiriman banjir bandang dari wilayah terdampak bencana.
Namun, pemerintah bersama kepolisian memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu gelondongan di Lampung tidak berasal dari banjir bandang di Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kapal mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, sehingga sebagian muatan kayu jatuh dan hanyut ke laut.
Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Ia menyampaikan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan mengalami kendala akibat cuaca ekstrem hingga menyebabkan tongkang terdampar.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan legalitas kayu-kayu tersebut. PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, yang kemudian diperpanjang melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013. Seluruh kayu yang diangkut dilengkapi barcode SVLK sebagai sistem keterlacakan untuk menjamin keabsahan dan mencegah praktik illegal logging.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan memiliki dokumen lengkap. Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL, berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini,” kata Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa temuan kayu gelondongan di Lampung tidak memiliki kaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, serta memastikan seluruh proses pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












