Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera

- Editorial Team

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Hanyut Berlabel Kemenhut

Kayu Hanyut Berlabel Kemenhut

MATAINDONESIA.CO.ID, LAMPUNG – Di tengah duka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di kawasan Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik perhatian dan pertanyaan publik. Kayu-kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung tersebut muncul bersamaan dengan bencana besar yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kayu gelondongan itu diketahui memiliki stiker berwarna kuning dengan barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mencantumkan nama PT Minas Pagai Lumber (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Temuan ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kiriman banjir bandang dari wilayah terdampak bencana.

Namun, pemerintah bersama kepolisian memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu gelondongan di Lampung tidak berasal dari banjir bandang di Sumatera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.

Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kapal mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, sehingga sebagian muatan kayu jatuh dan hanyut ke laut.

Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Ia menyampaikan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan mengalami kendala akibat cuaca ekstrem hingga menyebabkan tongkang terdampar.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan legalitas kayu-kayu tersebut. PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, yang kemudian diperpanjang melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013. Seluruh kayu yang diangkut dilengkapi barcode SVLK sebagai sistem keterlacakan untuk menjamin keabsahan dan mencegah praktik illegal logging.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan memiliki dokumen lengkap. Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL, berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini,” kata Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa temuan kayu gelondongan di Lampung tidak memiliki kaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, serta memastikan seluruh proses pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar
Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta
Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur
KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci
Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Bencana Sumatera
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Tutup Tahun: Layanan Pertanahan Dibuka 7 Hari Seminggu, Termasuk Natal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru