MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengambil langkah tegas menyikapi bencana banjir dan longsor mematikan yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Pemerintah resmi mencabut seluruh persetujuan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak, setelah analisis satelit menunjukkan adanya kontribusi aktivitas korporasi dalam memperparah skala bencana.
“Mulai hari ini, semua persetujuan lingkungan di daerah bencana kami tarik kembali,” tegas Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Langkah itu dilakukan setelah tim kementerian menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola lingkungan di kawasan rawan, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Tak hanya pencabutan izin, pemerintah juga akan memanggil delapan perusahaan yang teridentifikasi melalui kajian citra satelit sebagai pihak yang memperburuk kondisi ekologi di wilayah banjir. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pekan depan sebagai rangkaian awal proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memanggil seluruh entitas yang berdasarkan kajian awal diduga berkontribusi memperparah bencana,” ujar Hanif. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada sisi administratif. Mengingat bencana ini menimbulkan banyak korban jiwa, Kementerian LH akan menerapkan pendekatan pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tak hanya perusahaan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin secara serampangan juga tak luput dari evaluasi dan kemungkinan sanksi. Menurut Hanif, pencabutan total dokumen lingkungan di DAS menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan keadilan ekologis sekaligus membangun efek jera yang nyata.
“Ini adalah upaya membangun keadilan bagi masyarakat yang terdampak, sekaligus memastikan kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan ke depan,” ujarnya.
Hanif menegaskan seluruh dokumen persetujuan lingkungan kini masuk tahap review menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan setiap proses perizinan, pemantauan, dan pengawasan lingkungan berjalan secara ketat dan tidak lagi mengulangi kelalaian struktural yang mengakibatkan kerusakan masif seperti saat ini.












