Zikir di Pelataran Prambanan: Ketika Niat Luhur Bertabrakan dengan Etika Cagar Budaya

- Editorial Team

Senin, 29 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Candi Prambanan

Candi Prambanan

MATAINDONESIA.CO.ID, SLEMAN – Video sekelompok orang yang melakukan zikir di pelataran Candi Prambanan mendadak viral dan memicu polemik luas di ruang publik. Aktivitas keagamaan di kawasan situs suci Hindu dan Warisan Dunia UNESCO itu dinilai sebagian masyarakat sebagai tindakan yang melampaui batas toleransi dan etika pelestarian budaya.

Potongan video tersebut diunggah akun Instagram @_thinksmart.id, memperlihatkan sekitar belasan orang duduk menghadap candi sambil melafalkan zikir. Unggahan itu segera memantik perdebatan tajam: apakah ini ekspresi spiritual yang sah, atau bentuk pelanggaran terhadap ruang sakral agama lain dan cagar budaya nasional?

Pengelola Akui Ada Kelalaian, Minta Maaf ke Publik

PT Taman Wisata Candi (TWC) melalui Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina, mengakui peristiwa tersebut menimbulkan ketidaknyamanan publik dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon maaf atas terjadinya peristiwa dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,” ujar Nurina dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (25/12/2025) pukul 11.00 WIB, di sisi utara Candi Siwa, bagian dari kompleks utama Prambanan. Rombongan berjumlah sekitar 11 orang asal Semarang, Jawa Tengah.

Petugas Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, melalui Polisi Khusus (Polsus), disebut telah menegur langsung rombongan tersebut dan menghentikan aktivitas zikir.

Hormati Spiritualitas, Tapi Ada Batas Ruang

TWC menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap ekspresi spiritual dan niat ibadah, namun menekankan bahwa ruang cagar budaya memiliki aturan ketat yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas.

“Ekspresi spiritual harus disesuaikan dengan tempat dan aturan yang berlaku,” tegas Nurina.

Candi Prambanan, kata dia, bukan sekadar destinasi wisata, melainkan situs suci bercorak Hindu terbesar di Indonesia yang mengandung nilai historis, religius, dan simbolik lintas peradaban.

Sebagai pengelola, PT TWC bertanggung jawab menjaga keutuhan fisik, nilai sejarah, dan kesakralan simbolik situs tersebut, sesuai ketentuan cagar budaya nasional dan standar UNESCO.

Toleransi atau Normalisasi Pelanggaran?

Kasus ini kembali membuka diskursus sensitif: di mana batas toleransi beragama di ruang publik yang sakral bagi agama lain? Apakah toleransi berarti semua ekspresi boleh dilakukan di mana saja, atau justru toleransi menuntut penghormatan terhadap ruang, sejarah, dan keyakinan yang berbeda?

Bagi sebagian kalangan, kejadian ini dinilai bukan sekadar soal ibadah, melainkan soal kesadaran ruang dan etika kebudayaan. Prambanan bukan ruang netral, melainkan simbol peradaban Hindu Nusantara yang harus diperlakukan dengan hormat.

Pengawasan Diperketat

TWC memastikan akan memperketat pengawasan aktivitas pengunjung, bekerja sama dengan BPK Wilayah X di bawah Kementerian Kebudayaan RI, demi mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengajak seluruh wisatawan untuk menghormati Candi Prambanan sesuai kaidah pelestarian cagar budaya yang menjunjung nilai-nilai luhur di dalamnya,” pungkas Nurina.

Di tengah semangat toleransi, peristiwa ini menjadi pengingat penting: menghormati keberagaman bukan hanya soal kebebasan beribadah, tetapi juga soal menempatkan diri secara tepat di ruang sakral milik sejarah dan keyakinan orang lain.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tampung Aspirasi Pegiat Budaya, DPRD Majene Dudukkan Asosiasi Sandeq Mandar dan Disbudpar
DPRD Majene Dorong Kejelasan Jadwal dan Anggaran Lomba Sandeq 2026
Prabowo Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Melawan Korupsi: “Tidak Akan Mundur Setapak Pun”
Pelantikan BPW & BPC KWMSB Sulawesi Tenggara Dirangkaikan dengan Muswil KKMSB
Isra Miraj di Meja Fisika: Ketika Cahaya, Kuantum, dan Mukjizat Bertemu
KKMSB “Go International”: Rakornas 2026 Matangkan Pembentukan Cabang di Mesir dan Turki
Pemprov DKI Gelontorkan Rp100 Miliar, Pramono: Bukan Sekadar Bongkar Besi, Tiang Monorel Warisan Mangkrak Dibongkar
Dari Gang Sempit ke Etalase Nasional: RT di Jakarta Timur Ini “Menampar” Cara Lama Membangun Kota

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB